Rusak Cagar Budaya, Pemerintah Tidak Libatkan TACB

  • Bagikan
Proyek pemerintah yang dilaksanakan di situs cagar budaya bangunan kolonial belanda di Jalan Sulatan Hasanuddin, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menyayangkan sikap Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan (DPUTRPP) Kabupaten Maros dalam pembangunan Sekretariat Badan Pengolahan Geopark Maros.

Pasalnya, proses pembangunan sekretariat itu diduga merusak situs cagar budaya bangunan kolonial belanda yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Ketua Tim Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros, Muhammad Ramli menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros dalam hal ini DPUTRPP yang juga mempunyai regulasi terkait pelestarian cagar budaya.

Peraturan itu sendiri tertuang pada Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan.

"Sangat disayangkan ini bisa terjadi, PUPR juga mempunyai regulasi pelestarian bangunan warisan budaya dan atau cagar budaya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan instan Whatsapp, Sabtu 30 September 2023.

Mantan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi itu melanjutkan jika pelibatan TACB sangat bisa dilakukan agar situs tetap terjaga meski dilakukan pemugaran dengan melalui mekanisme dan aturan main terkait situs cagar budaya. Walaupun dalam faktanya tidak ada pelibatan TACB.

"Setahu saya TACB tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaannya. Tentu sangat disayangkan, padahal boleh saja merenovasi tapi harus melalui mekanisme, harus studi kelayakan dan teknis sebelum perencanaan oleh owner," jelas Ramli.

Ramli juga menjelaskan ketika sebuah bangunan telah menjadi situs, tidak serta merta dapat dihapuskan sebagai cagar budaya, dimana perlu melalui mekanisme.

"Tugas kami TACB melakukan verifikasi nominasi, pengusulan, penetapan dari dinas. Selanjutnya melakukan re-inventarisasi dan kajian kelayakan kriteria Cagar Budaya dan nilai pentingnya. Semua harus melalui proses kajian, harus ada justifikasi dari segi akademis, administrasi dan teknis, mengapa dihapus. Itu semua berdasarkan undang-undang" paparnya.

Proyek itu sendiri menelan Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 sebesar Rp1,4 Miliar Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Maros.

Pengerjaan proyek itu muncul akibat unggahan akun media sosial Instagram dengan nama akun @aliansipedulibudaya yang memuat postingan informasi sejarah terkait bangunan yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Status Cagar Budaya itu sendiri berdasarkan SK Bupati Maros tentang Penetapan Bangunan dan Kawasan Bersejarah Sebagai Situs Benda Cagar Budaya Yang Dilindungi Dalam Wilayah Kabupaten Maros dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelestarian Situs dan Benda Cagar Budaya Dalam Kabupaten Maros. (*)

  • Bagikan