Disnaker Barru Fasilitasi Karyawan Kereta Api Yang Putus Kontrak

  • Bagikan
Perwakilan. Karyawan Kereta Api di Barru saat konsultasi dengan pihak UPT Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulsel di Parepare

BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemkab Barru melalui Dinas Tenaga Kerja memfasilitasi para karyawan Kereta Api (KA) di Kabupaten Barru yang di PHK oleh pihak perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barru Yossi Febrisia yang dikonformasi Jumat, 2 Februari mengaku sementara menfasilitasi pihak karyawan Kereta Api yang diputus kontrak oleh perusahaan atau vendor.

"Tadi kami dari Parepare kantor UPT Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulsel bersama dengan perwakilan karyawan mencoba menfasilitasi agar ada solusi terkait nasib mereka,"ujarnya.

Dalam pertemuan pihak Dinas Tenaga kerja juga akan berusaha agar para karyawan ini mendapatkan hak mereka terutama gaji yang dua bulan November-Desember tahun lalu agar dibayarkan oleh vendor lama.

Kemudian kata Mantan Kabag Humas ini Gaji bulan Januari tahun ini juga akan dibayarkan pada tanggal 5 Februari.

"Karena vendor yang baru ini hanya mengontrak karyawan 1 bulan (Januari) dan berdasarkan informasi bahwa untuk Gaji Januari akan dibayar tanggal 5 Februari mendatang,"ungkapnya.

Yossi mengaku berdasarkan laporan baru ada 22 karyawan dari 27 yang diberhentikan melapor di Kantor Disnaker.

"Kedatangan mereka di kantor hanya meminta untuk difasilitasi saja dan kami sementara melakukan hal itu,"ungkapnya.

Sementara itu, Syaiful salah satu Sekuriti yang bertugas di Stasiun Pekkae ketika ditemui di kantor Disnaker Barru mengaku kedatangannya ke Kantor Disnaker hanya untuk minta difasilitasi agar ada solusi.

"Kami datang di kantor Disnaker hanya untuk meminta difasilitasi agar ada titik temu mengenai nasib kami dan alhamdulillah kami dari Parepare kemarin di UPT Disnaker Provinsi Sulsel mendapat penjelasan semoga ada hasil, termasuk mengenai gaji kami yang belum dibayar sampai sekarang ini,"jelasnya.(mad)

  • Bagikan