BSKDN Kemendagri Rumuskan Dinamika Persiapan Pilakda Serentak 2024 di Kota Parepare

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri RI (BSKDN Kemendagri) memilih Kota Parepare sebagai tuan rumah pelaksanaan Forum Diskusi Aktual (FDA). Forum diskusi itu, mengusung tema 'Dinamika Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (Tantangan, Kendala, dan Solusi)'.

Kegiatan itu berlangsung secara daring dan luring yang dipusatkan di Auditorium Bj Habibie, Kompleks Rujab Wali Kota Parepare, Selasa, 5 Maret 2024.

Forum diskusi itu dibuka langsung oleh Kepala BSKDN Kemendagri, Dr Yusharto Huntoyungo. Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali didaulat menjadi pembicara utama atau keynote speaker. Turut hadir Plh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Permendagri BSKDN Kemendagri, Gatot Tri Laksono.

Lalu hadir pula Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari berbagai daerah se-Indonesia baik secara daring maupun luring sebagai peserta forum diskusi.

Adapun yang menjadi narasumber dari forum diskusi tersebut, yakni Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Horas Maurits Panjaitan, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Baginda Achmadsyah Lubis, Komisioner KPU RI Dr Idham Holik, Ketua Bawaslu Kota Parepare Muh Zainal Asnun, Rektor Umpar Prof Dr Jamaluddin Ahmad, dan Dekan Fisip Unhas Pro Dr Phil Sukri Tamma.

Dalam kesempatan itu juga, turut hadir unsur Forkopimda Parepare, Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah lingkup Pemkot Parepare.

Kepala BSKDN Dr Yusharto Huntoyungo mengatakan, forum diskusi aktual ini dari perspektif pemerintah dengan memperbaiki kesiapan dalam menyelenggarakan pilkada serentak yang ditetapkan pada tanggal 27 November 2024, mendatang.

"Secara pentahelix, seluruh unsur hadir mulai dari akademisi, birokrat dan seluruh narasumber akan membahas dan mendiskusikan kesiapan pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024. Kita sudah mulai tahapan untuk pelaksanaan Pilkada sejak awal tahun 2024, dan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024," katanya.

Menurutnya, kegiatan ini guna mempersiapkan diri, dalam penyelenggaraan pilkada dengan menghimpun berbagai catatan dan evaluasi. Sehingga kata dia, melalui forum ini dapat merumuskan solusi terkait tantangan dan kendala yang akan kita hadapi.

"Sekaligus bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah pelaksanaan Pilkada di tahun 2024. Dan semua masukan ini, akan kami coba tampung dan dihimpun untuk bisa menjadi saran kebijakan strategis kepada Menteri Dalam Negeri untuk bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam perbaikan kebijakan penyelenggaraan Pilkada," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, yang menjadi atensi pada Pilkada di tahun ini adalah penganggaran yang merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari pemerintah daerah melalui alokasi APBD di setiap kabupaten/kota di Indonesia yang melaksanakan pilkada.

"Dalam catatan kita terdapat beberapa persoalan penting yang kita temukan pada pelaksanaan pilkada. Di antaranya persoalan biaya pelaksanaan pilkada, dari waktu ke waktu yang mengalami peningkatan," jelasnya.

Dia menyampaikan, nota penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penyelanggara pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu, diharapkan pemerintah daerah bisa menyiapkan anggaran secara bertahap. Yaitu, 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024.

Dia mengungkapkan semua daerah tidak sama kondisinya. Ada yang mempunyai kapasitas fiskal yang bagus, dan ada yang kapasitas fiskal sangat terbatas.

"Kendala ini, harus bisa diatasi, dan tidak ada kata lain, bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan sejumlah anggaran yang sudah disepakati dengan pihak pelaksanaan, yaitu Bawaslu dan KPU. Berikut pihak pengamanan, yaitu TNI dan Polri," ujarnya.

Selain persiapan anggaran pilkada, dia juga menekankan masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pelanggaran netralitas ASN juga perlu mendapatkan perhatian kita, berkaca dari pemilu 2024 kemarin, temuan dari BKN hingga 31 Januari, menunjukkan pelanggaran netralitas ASN," tegasnya.

Dia menegaskan, dengan melihat kondisi Parepare dengan berkaca dalam pelaksanaan pilkada sebelumnya cenderung relatif terkendali

"Terutama luas wilayah yang tingkat keterjangkauan menurut saya lebih baik dibandingkan dengan daerah lain. Parepare dengan luas 99,33 kilometer persegi dan 4 wilayah kecamatan, saya pikir dari sisi kewilayahan lebih menejebel dibandingkan daerah lain yang luas wilayah lebih besar," bebernya.

Dia berharap dengan merefleksi pengalaman pileg yang sudah dilaksanakan kemarin. Termasuk, pelaksanaan Pilkada. "Kami mengucapkan terimakasih kepada narasumber dan moderator, pemkot Parepare yang telah bersedia menjadi tuan rumah tempat penyelenggaraan kegiatan ini," ujarnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali melaporkan pelaksanaan Pemilu di Kota Parepare berjalan dengan kondusif yang dibantu oleh berbagai pihak, dengan tingkat partisipasi hampir 84 persen lebih. "Ini, kita berharap pada pelaksanaan pilkada bisa lebih baik lagi," harapnya.

Akbar menegaskan, Pemkot Parepare telah menganggarkan kepada KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pilkada. Di mana, KPU sekitar Rp19 miliar, Bawaslu Rp5 miliar, Polri Rp4 miliar dan TNI sekitar Rp700 juta.

"Untuk penyalurannya, Bawaslu dan KPU kita sudah distribusikan sekitar 40 persen. TNI dan Polri di tahun 2024 ini kita salurkan semuanya," jelasnya. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri yang melaksanakan forum diskusi di Parepare.

Dalam forum diskusi itu, beberapa catatan yang disampaikan oleh para narasumber dan pembicara. Di antaranya, terkait anggaran Pilkada yang wajib disediakan pemerintah daerah dan netralitas ASN. Masalah money politik juga menjadi catatan dalam dinamika Pilkada Seretak 2024, mendatang.

Tak hanya itu, pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat, khususnya pemilih pemula agar dilakukan secara kolaborasi oleh instrumen-instrumen terkait. Tak hanya KPU, Bawaslu, dan parpol, namun pemerintah daerah melalui Kesbangpol pun harus massif dalam pendidikan politik terhadap masyarakat.

Poin lainnya, tentu masalah regulasi pilakda itu sendiri juga menjadi pokok pembahasan dalam diskusi yang berlangsung sukses serta tak kalah pentingnya, yakni soal konten-konten yang disinformasi dan hoaks yang dapat merusak tatanan demokrasi. (has)

Editor: PARE POS
  • Bagikan