PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota tahun anggaran 2023.
Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir memimpin rapat itu, didampingi Wakil Ketua DPRD Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam di Gedung DPRD Kota Parepare, Senin, 18 Maret 2024.
Hadir pada kegiatan itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali didampingi Sekda Kota Parepare HM Husni Syam serta sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Pj Wali Kota Parepare hadir menyampaikan LKPj tahun anggaran 2023, mengatakan LKPj ini merupakan akumulasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan triwulan pertama hingga ketiga tahun anggaran 2023 oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare masa jabatan 2018-2023, serta capaian kinerja Pj Wali Kota Parepare pada triwulan keempat tahun anggaran 2023.
"Dalam Undang-undang disebutkan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," katanya.
Menurutnya, tujuan utama penyampaian laporan ini untuk memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan ke masyarakatan, sehingga masyarakat melalui DPRD dapat melakukan penilaian terhadap kinerja Pemkot Parepare yang sudah dicapai.
Sebab kata dia, muatan LKPJ yakni visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas pembangunan daerah, gambaran umum daerah, serta realisasi keuangan.
"Lalu, kebijakan perubahan penjabaran keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, dan penyelenggaraan tugas pembantuan," jelasnya.
Dia menambahkan, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor pendapatan daerah diarahkan pada pengembangan manajemen pendapatan daerah dengan prinsip profesionalitas, efisiensi dan transparan.
Termasuk kata dia, peningkatan kualitas pelayanan dengan mengembangkan konsep pelayanan yang berbasis teknologi informasi (TI), penyesuaian target pendapatan daerah dengan mempertimbangkan kebijakan anggaran pemerintah, dinamika kondisi perekonomian nasional/regional, serta simulasi potensi ril berdasarkan perkembangan kondisi perekonomian masyarakat.
"Sedangkan pengelolaan belanja daerah diarahkan untuk dititikberatkan pada pemulihan ekonomi, pemenuhan
standar pelayanan minimal pada urusan wajib pelayanan dasar, meningkatkan alokasi belanja pada sektor-sektor strategis untuk mendorong pertumbuhan, pemerataan, perluasan investasi, kesempatan kerja, serta program dan isu-isu strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat," tandasnya.(has)