KPU RI Tegaskan Caleg Terpilih 2024 Setelah Dilantik, Jika Maju Pilkada Wajib Mundur

  • Bagikan
Anggota KPRI Idham Holik

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Menanggapi pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024 yang diketok pada Kamis 29 Februari 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik,menegaskan,calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 baru diwajibkan mengundurkan diri setelah mereka dilantik sebagai anggota parlemen jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Lewat putusan MK tersebut,salah satu pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut Idham, pertimbangan putusan MK itu sebenarnya hanya mempertegas putusan MK sebelumnya. Ia mengatakan, MK sudah mengeluarkan empat putusan serupa dalam kurun waktu 2015 sampai 2020. Bagi KPU, makna pengunduran diri dalam pertimbangan putusan MK terbaru hanya berlaku jika caleg terpilih sudah dilantik.

"Mengundurkan diri apabila caleg terpilih telah dilantik pada saat pendaftaran pencalonan (Pilkada 2024) ke KPU provinsi atau kabupaten/kota," kata Idham yang dikutip melalui Media Indonesia, Jumat 1 Maret 2024.

Ditambahkan Daniel Yusmic,yang dikutip melalui website Mahkamah Konsititusi tersebut,mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan Pilkada secara nasional, Daniel menyebutkan bawah Mahkamah perlu menegaskan kembali berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyatakan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Oleh karena itu, sambung Daniel, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

Dengan kata lain, mengubah jadwal dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak. Oleh karenanya dalil-dalil para Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.(*)

  • Bagikan