DPRD Parepare Tunggu Hasil Penetapan Resmi KPU terkait Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029

  • Bagikan
Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir saat memberikan keterangan terkait jadwal pelantikan anggota DPRD Parepare periode 2024-2029.

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 25 orang calon anggota legislatir (Caleg) terpilih di Kota Parepare akan dilantik pada 2 September 2024, mendatang.

Kendati demikian, masih menunggu hasil resmi penetapan caleg terpilih oleh KPU Kota Parepare untuk dilakukan persiapan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir yang dihubungi Kamis, 25 April 2024 menjelaskan, jika berdasarkan jadwal periodisasi lima tahunan anggota DPRD Kota Parepare, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan jatunya pada tanggal 2 September 2024. "Kalau berdasarkan jadwal periodisasi lima tahunan anggota DPRD Parepare, pelantikan itu, tanggal 2 September 2024," ujarnya.

Kaharuddin Kadir mengatakan, pimpinan DPRD Kota Parepare bakal mengundang 25 caleg terpilih untuk menggelar rapat koordinasi, jika sudah ada penetapan dari KPU Kota Parepare.

"Kami akan mengundang 25 caleg terpilih ini, untuk rapat koordinasi dengan DPRD Kota Parepare terkait persiapan-persiapan menghadapi pelantikan," katanya.

Lebih lanjut Kaharuddin mengungkapkan, sebelum pelantikan, ada beberapa yang harus dipersiapkan lebih awal, seperti kelengkapan administrasi, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) caleg terpilih. Sebab kata dia, dari 25 anggota DPRD Kota Parepare, ada 14 petahana dan 11 orang wajah baru.

"Kalau incumbent sekira tidak ada masalah, karena semua LHKPN nya sudah masuk. Khusus untuk 11 orang ini yang baru terpilh, itu yang kita mau nanti undang rapat koordinasi terkait persiapan LHKPN," kata legislator Golkar ini.

Dia mengungkapkan, sebelum pelantikan, biasanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat untuk menunda pelantikan bagi caleg terpilih yang belum memasukkan LHKPN.

"Untuk memudahkan ini, kami di DPRD memang ada staf yang khusus menangani LHKPN anggota DPRD. Nah, ini yang mau kita koneksikan antara caleg terpilih dan staf DPRD Parepare, sehingga caleg terpilih lebih mudah memasukan LHKPN-nya," ungkap Kaharuddin.

Kemudian, kata dia, terkait seragam dinas caleg terpilih untuk pelantikan. Berdasarkan aturan, caleg terpilih harus menggunakan pakain sipil lengkap (PSL) saat dilantik.

"Kami sudah juga perintahkan staf sekretariat DPRD Kota Parepare untuk segera diproses pelelangan pengadaan baju dinas anggota DPRD yang terpilih," tegasnya.

Apalagi, kata dia, jika caleg terpilih sudah dilantik, 25 anggota DPRD Parepare akan langsung kerja. "Jika sudah dilantik harus kerja," pesannya.

Bahkan Kaharuddin Kadir menegaskan, untuk pemilihan pimpinan DPRD Sementara, berdasarkan tata tertib DPRD, yakni PP 12.

"Tetapi di PP-nya itu tidak berubah, bahwa partai yang memperolehi kursi yang terbanyak iku akan menduduki ketua sementara, di tambah satu wakil ketua sementara dari partai yang memperoleh kursi berikutnya. Kalau di Parepare ini, ketua sementara adalah Golkar, wakil ketua sementara dari NasDem," tandasnya. (*)

Editor: PARE POS
  • Bagikan