Gercep, Belum 24 Jam Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Maros

  • Bagikan

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kurang dari 24 jam, Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil menangkap terduga pelaku penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Turikale.

Aksi penikaman itu sendiri bermula saat korban dan pelaku terlibat cekcok di salah satu rumah kos yang berada di Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Minggu malam 28 April 2024 belum lama ini.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Maros, AKBP Awaludin Amin mengatakan jika pihaknya dari Unit Jatanras Reskrim Polres Maros dan Reskrim Polsek Turikale telah berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengeroyokan kurang dari 24 jam.

"Kami melakukan penyelidikan intensif sejak laporan pertama masuk, dan hasilnya kami dapat menangkap para pelaku dalam waktu singkat," ujar AKBP Awaludin saat dikonfirmasi, Selasa 30 April 2024.

AKBP Awaludin melanjutkan jika korban pengeroyokan dan penikaman yang meninggal dunia itu merupakan seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial DB, korban mengalami beberapa luka ringan dan berat di sejumlah area tubuh.

"Ia mengalami luka tusukan pada bagian perut dan kepala akibat serangan badik. Akibatnya, korban meninggal dunia setelah sebelumnya dilarikan ke RSUD Kabupaten Maros La Palaloi," bebernya

AKBP Awaludin yang juga mantan Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya itu juga mengungkapkan jika tiga pelaku telah diidentifikasi dan ditangkap petugas gabungan dari Polres Maros dan Polsek Turikale.

Dua pelaku merupakan warga Perumnas Tumalia, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale yakni IR (24) dan MA (23) dan satu tercatat sebagai warga Dusun Kassijala, Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa berinisial MR (23).

"Ketiga pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Maros berhasil diringkus petugas di dua tempat yang berbeda yaitu di Kabupaten Maros dan Kota Makassar kurang dari 24 jam" terangnya.

"Jadi penangkapan awal dilakukan sekira pukul 17.30 wita pada hari Senin 29 April 2024 di Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung disana berhasil diamankan tersangka IR dan MR. Selanjutnya pada sekira pukul 23.50 wita, di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar diamankan tersangka MA," jelas AKBP Awaludin.

Senada dengan itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan dimana dsei hasil pengembangan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam pengeroyokan tersebut.

"Saat ini kami sudah amankan pelaku beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan, para pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," singkat Iptu Aditya saat dikonfirmasi. (*)

  • Bagikan