Kabadiklat Kemhan Buka Diklat Bela Negara Kementerian Kominfo

  • Bagikan

BOGOR, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kabadiklat Kemhan, Mayjen TNI Zainul Arifin, Senin 22 April 2024 membuka Diklat kader bela negara bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2024. Peserta Diklat sebanyak 138 orang terdiri dari 45 orang putri dan 93 orang putra.

Pelaksanaaan Diklat selama lima hari, 22-27 April 2024. Selama mengikuti kegiatan, peserta diasramakan dan dibekali pengetahuan tentang bela negara, pengenalan susunan organisasi dan tata kerja, pengenalan jabatan, pengenalan manajemen kinerja organisasi, penerapan fungsi dan tugas ASN di tempat kerja.

Selain itu, pengantar bela negara, nilai dasar bela negara, peraturan baris berbaris dan keprotokolan, keterampilan bela negara (outbound), caraka malam, api semangat bela negara, renstra kominfo dan visi misi Kominfo 2024-2029, pengembangan SDM di era digital (tbc), building learning commitment (BLC).

Dalam sambutannya, Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Zainul Arifin menjelaskan, sesuai pasal 30 ayat 2 UUD 1945, doktrin pertahanan adalah pertahanan rakyat semesta. Kata semesta menunjukkan upaya mempertahankan negara melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya seperti dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 1 ayat 6 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia dan penjelasan pasal 2 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

"Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan segenap bangsa, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu solusinya adalah Pembinaan Kesadaran Bela Negara," ujarnya.

Pendidikan bela negara ini menjadi penting karena sudah merupakan kebutuhan legal dan secara hukum tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Program bela negara merupakan agenda nasional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pada UU No 23 Tahun 2019 pasal 5 (1a).

“Penggunaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara dilaksanakan melalui usaha bela negara. Keikutsertaan seluruh warga negara dalam upaya pertahanan negara dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional secara maksimal," tandasnya.

Hal ini mendasar dari pertahanan negara yang bersifat semesta adalah perlunya kesadaran bela negara dari seluruh warga negara dari semua lapisan rakyat Indonesia, baik di lingkup pekerjaan, lingkup pendidikan, dan lingkup masyarakat.

Segenap komponen bangsa dan seluruh masyarakat perlu me-refresh national intention yang diperkuat dengan national commitment, sehingga memiliki kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Dengan demikian, berbagai kemungkinan ancaman dan tantangan yang muncul bisa dihadapi dengan lebih profesional dan proporsional.

Dikatakan, para kader bela negara juga dituntut dapat mengaktualisasikan pengetahuan nilai dasar bela negara dan Keterampilan dasar bela negara yang telah diterima dalam kehidupan sehari-hari.

Kesiapsiagaan dan kewaspadaan, semestinya dilaksanakan secara inclusive dan collaborative oleh seluruh komponen bangsa, yang membutuhkan kepedulian, inovasi dan kreativitas yang tinggi dalam pengelolaannya, agar sumber daya nasional yang dimiliki meskipun terbatas, dapat diberdayakan secara tepat dan akurat.

"Esensi ancaman yang senantiasa harus diberikan perhatian lebih dalam total defence system adalah potensi adanya disideologi, disintegrasi dan potensi menurunnya militansi rakyat. Dalam sishankamrata kekuatan militansi rakyat adalah modal dasar, sehingga harus senantiasa ditumbuhkan, dipelihara dan diperkuat untuk memperkokoh national committment," tambahnya.

Mencermati itu, Kementerian Pertahanan melalui Badiklat Kemhan dalam hal ini Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan menyelenggarakan Diklat Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkungan pekerjaan bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2024 sebagai salah satu bentuk manajemen bagi pegawai dalam kecintaannya kepada bangsa dan negara.

Tujuannya, sebagai bagian pengembangan kekuatan nirmiliter. Acara Pembukaan Diklat dihadiri para Kapusdiklat jajaran Badiklat Kemhan , Perwakilan dari Kominfo, para Kabid, Widya Iswara Pusbelneg, serta aparat kewilayahan setempat. (*)

  • Bagikan