Polres Maros Gagalkan Penyelundupan Solar 1,3 Ton

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya saat memberikan keterangan ke media, Kamis, 4 April 2024. (Teguh/Parepos.fajar.co.id)

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil menggagalkan penyelundupan solar bersubsidi sebanyak 1,3 ton atau 1300 liter.

Rencananya solar yang diselundupkan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kasuarrang Kecamatan Lau itu akan disalurkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Maros, Iptu Aditya mengatakan jika penyalahgunaan solar subsidi itu terungkap setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah SPBU di Maros.

"Jadi atas pelaksanaan sidak kami, kami menemukan satu pelaku yang melakukan penyalahgunaan bbm bersubsidi jenis solar, jadi modusnya ialah, sopir ini tanpa sepengetahuan dari bos atau pemilik kendaraan yang dimana tugasnya mengantar gabus dari Makassar menuju ke Kendari, "ujarnya Kamis 4 April 2024.

Iptu Aditya melanjutkan dimana kronologi pengungkapan penyalahgunaan bbm subsidi itu akibat kecurigaan petugas yang sedang melaksanakan sidak ke SPBU, dimana terdapat satu unit truk yang melakukan pengisian bbm yang cukup lama.

"Kronologi pengungkapan ialah dimana anggota Sat Reskrim Polres Maros melaksanakan sweeping yang ada di setiap SPBU dan kemudian terindikasi ada truk yang dilihat lama sekali mengisi bbm dan ternyata ditemukan banyak tangki cadangannya," jelasnya.

"Truck ini dimodifikasi dan dibuatkan tangki cadangan, ada empat tangki diluar tangki standar, dan ada juga ditemukan jerigen sebanyak 5 buah dengan kapasitas 35 liter," ungkap perwira dua balok itu.

Dari hasil keterangan terduga pelaku, Aditya mengungkapkan jika pelaku IR sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali jika ada rute pengantaran ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah melakukan kurang lebih tiga kali dalam kurun waktu 6 bulan, yang diantar itu hanya ke Kendari namun supir itu biasa juga melakukan perjalanan ke daerah Manado," bebernya.

Akibat aksinya tersebut, IR terancam Undang-undang penyalahgunaan solar subsidi di pasal 55 UU Migas dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara. (*)

  • Bagikan