Peran Pengawas Sekolah Dalam Bergerak Bersama Wujudkan Merdeka Belajar

  • Bagikan

Oleh
Fitriani HS, SE, MPd

(Pengawas SMP Disdikbud Kota Parepare)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya menjalankan transformasi pendidikan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) bagi Indonesia yang unggul. Termasuk dalam agenda adalah optimalisasi tugas dan fungsi dari pengawas sekolah guna mewujudkan layanan pembelajaran yang berkualiltas dan berpusat pada peserta didik.

Dalam hal ini, perubahan paradigma tentang peran pengawas sekolah menjadi salah satu agenda perubahan yang diperlukan untuk mendukung langkah transformasi yang ingin dituju melalui rangkaian aktivitas tahapan siklus pendampingan pada satuan pendidikan.

Pendampingan yang dimaksud adalah kegiatan pengawas sekolah yang senantiasa diharapkan membersamai kepala sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan satuan pendidikan dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan atau sesuai dengan kondisi dari satuan Pendidikan.

Melalui peran baru ini, pengawas sekolah diharapkan untuk semakin menguatkan kontribusinya serta peran aktifnya dalam membersamai kepala sekolah meningkatkan komitmen perubahan. Sehingga pendampingan yang dijalankan oleh pengawas sekolah bisa lebih berdampak dengan mendorong kesadaran refleksi dan evaluasi dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi satuan pendidikan dengan tujuan utama peningkatan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.

Dasar keberlakuan peran pengawas sekolah dalam menjalankan tugasnya adalah Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/ B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan.

Aturan inilah yang menandai babak baru bagi transformasi pengawas sekolah. Dengan menggunakan 7 (tujuh) prinsip-prinsip pendampingan antara lain: professional, terencana dan strategis, bertahap dan mandiri, kolaborasi, asimetris, kesetaraan, dan berbasis evaluasi.

Diharapkan pelaksanaan pendampingan akan selaras dengan transformasi peran pengawas sekolah, sehingga prinsip-prinsip tersebut dapat berfungnsi sebagai rambu-rambu etika bagi Pengawas sekolah dalam menjalankan peran dan fungsi pendampingannya.

Melewati 4 siklus tahap pendampingan yang digunakan antara lain : Perencanaan pendampingan Satuan Pendidikan, Pendampingan Perencanaan program kerja satuan Pendidikan, Pendampingan Terhadap Pelaksanaan Program Kerja Satuan Pendidikan dan Pelaporan hasil pendampingan satuan Pendidikan sebagai acuan bagi pengawas sekolah untuk menentukan strategi, metode, serta umpan balik yang tepat sewaktu membersamai kepala sekolah dalam menyusun dan melaksanakan program-program pada Satuan pendidikan.

Hal ini tentu saja semakin menguatkan alur kerja dari program kepengawasan serta menciptakan budaya kolaborasi dengan kepala sekolah, serta warga sekolah guna mengembangkan program pembelajaran serta pelaksanaan efektivitas keberlangsungan Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan yang pada akhirnya dapat terwujud peningkatan kualitas Pendidikan yang diharapkan dalam terwujudnya merdeka belajar.

Tolok ukur keberhasilan akan terus direfleksikan seiring dengan pelaksanaan yang berkesinambungan, point utama dalam hal penerapan kebijakan merdeka belajar dalam Satuan Pendidikan tercapai dan terukur jika terjalin kolaborasi yang aktif antara guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, warga satuan pendidikan dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar dan ekosistem sekolah yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan dari Profil Pelajar Pancasila. Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024, Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version