PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Pimpinan DPRD Kota Parepare, yakni Ketua DPRD Kaharuddin Kadir dan Wakil Ketua DPRD Yusuf Lapanna mengikuti rapat zoom meeting dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membahas tentang rencana pelantikan kepala daerah terpilih Senin, 3 Februari 2025. Hadir juga Sekretaris DPRD Parepare Arifuddin Idris di ruang ketua DPRD.
Dalam rapat itu, membahas percepatan pengusulan pelantikan kepala daerah terpilih pasca putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilaksanakan pada tanggal 4-5 Februari 2025.
Kaharuddin Kadir mengatakan bahwa dari hasil rapat tersebut, diperkiraan pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk wali kota dan wakil wali kota Parepare terpilih pada tanggal 20 Februari 2025, mendatang.
“Semula memang pelantikan tanggal 6 Februari untuk yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi karena adanya tahapan dismissal atau putusan sela MK terkait sengketa dijadwalkan tanggal 4-5 Februari. Dengan demikian dimungkinkan pelantikan wali kota dan wakil wali kota Parepare terpilih mendahului jadwal yang ditetapkan dalam ketentuan. Itu tadi yang dibahas, ” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa rapat zoom metting dengan Mendagri diiuti seluruh pimpinan DPRD se-Indonesia.
"Dalam rapat itu, justru Mendagri minta untuk dipercepat. Contoh tahapan setelah diputuskan oleh MK itu, begitu diupload oleh KPU pusat, maka KPU daerah menindaklanjuti dalam rapat pleno penetapan. Itu diberi Waktu tiga hari. Tapi penekanan Mendagri kalau bisa satu hari," jelas Kaharuddin.
Dia mengungkapkan, setelah penetapan di KPU. Kemudian KPU mendorong ke DPRD. "Karena DPRD yang mengusulkan wali kota dan wakil wali kota terpilih ke mendagri melalui gubernur. Termasuk, kita DPRD juga diberi Waktu tiga hari. Tetapi tiga harinya ini, hari kalender bukan hari kerja. Dan saya melihat ini, adanya percepatan percepatan," katanya.
Kaharuddin menjelaskan, meskipun sekiranya KPU telah menetapkan dan menyerahkan hasilnya ke DPRD, apabila bertepatan hari Sabtu, maka DPRD tetap boleh melaksanakan rapat paripurna penetapan pengesahan yang telah dilakukan oleh KPU. "Rapat paripurna pengumuman hasil penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih," katanya.
Tak hanya itu, kata Kaharuddin, DPRD juga telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) Parepare yang dihadiri Sekda dan Asisten I dan Bagian Pemerintahan.
"Pada prinsipnya DPRD telah siap. Bahkan, kita juga koordinasi dengan KPU. Kalau bisa KPU melakukan rapat penetapan pada tanggal 6 Februari. Sehingga kita ancang-ancang rapat paripurna pengumuman hasil penetapan itu," ujarnya.
Dijelaskan juga bahwa berkas yang dibutuhkan sudah dicek dan dipastikan. "Berdasarkan surat edaran Mendagri bahwa berkas yang dibutuhkan dari KPU nantinya. Kemudian berkas dari pemerintah daerah, yakni SK wali kota terakhir, SK wakil wali kota terakhir, dan SK penjabat wali kota terakhir. Sehingga berkas yang dibutuhkan sudah siap. Bahkan, kita telah mengatur jadwal konsultasi, sehingga DPRD sangat siap melakukan rapat paripurna pada tanggal 7 Februari 2025. Kalau pun molor di tanggal 8," ungkap Kaharuddin Kadir.
Dia menyebut bahwa pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk wali kota dan wakil wali kota Parepare terpilih dijadwalkan pada tanggal 20 Februari.
"Kalau prosesnya cepat, apalagi pak mendagri dalam rapat tadi menyampaikan kalau berkas sudah dimejanya akan ssegera dibuatkan SK dan ditandatangani," katanya.
Dia menjelaskan, rapat paripurna pengumuman hasil penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih tidak musti kourum.
"Tapi kami berkeyakinan bahwa DPRD siap melakukan rapat paripurna dengan kondisi kourum. Termasuk, kami juga telah berkoordinasi dengan wali kota terpilih bapak Tasming dan wakil wali kota terpilih, pak Hermanto untuk meminta kesiapan beliau untuk hadir di rapat paripurna," ungkapnya.
"Undangannya ini, yang pertama kita undang seluruh anggota DPRD, forkopimda, kepala SKPD, kepala bagian, camat, lurah, KPU dan Bawaslu. Dan terkhusus wali kota dan wakil wali kota terpilih," pungkas Kaharuddin Kadir.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 20 Februari 2025.
Dia menjelaskan, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa ini akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
"Pelantikan gubernur, bupati, wali kota, serta pasangan mereka akan dilakukan secara serentak oleh Presiden di Istana Negara, kecuali untuk wilayah Aceh," kata Tito Karnavian.
Menurutnya, pada tanggal 4-5 Februari MK akan menyampaikan putusan dismissal, 6-8 Februari KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota akan menetapkan calon terpilih.
Lalu, KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD. Tiga hari kemudian, DPRD akan menyampikan pengesahan calon terpilih bupati/wabup/ walikota/wakil walikota ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Dan ke Presiden untuk gubernur/wakil gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK). Dan calon terpilih akan dilantik Presiden di Istana Negara, 20 Februari 2025. (has)