Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Belum Ada Titik Terang, Owner CV Aneka Jasa Minta Polda Sulsel Tindaklanjuti

  • Bagikan
Konsultan Usaha, sekaligus Owner CV Aneka Jasa, H Amran saat konfrensi pers pada Sabtu, 12 April 2025.

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-– Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana perusahaan CV Aneka Jasa yang dilaporkan ke Polda Sulsel sejak 4 Juli 2019, atau enam tahun silam dengan nomor LBP/240/VII/2019/SPKT, hingga kini belum menemukan titik terang di Polda Sulsel.

Konsultan Usaha, sekaligus Owner CV Aneka Jasa, H Amran meminta Polda Sulsel membuka kasus ini secara transparan, objektif dan profesional, serta melanjutkannya sesuai ketentuan hukum. Bahkan, hasil gelar perkara yang kedua belum juga ia terima.

"Ada bukti untuk gelar perkara pertama, namun untuk gelar perkara kedua yang saya menang mutlak, namun belum ada kejelasan,," ungkap Amran saat jumpa pers di Makassar, Sabtu, 12 April 2025.

Amran mengungkap, telah menyerahkan berbagai bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan terlapor berinisial AA, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Parepare.

Saat jumpa pers, Amran menunjukkan sejumlah dokumen kuitansi yang diduga dipalsukan. Dia pun mengungkapkan bahwa adanya penggunaan stemple perusahaan, nomor HP, serta rekening pribadi milik AA dan istrinya, KHJ, untuk mengelabui para user di perusahaannya.

Diperkirakan sudah 800-an kavling yang diorganisir oleh AA bersama istrinya KhJ, dengan transaksi mencapai miliaran rupiah tanpa sepengetahuan perusahaan Aneka Jasa.

"Alamat pada kuitansi itu diubah ke rumah pribadi terlapor, bukan alamat Kantor CV Aneka Jasa. Ada juga penggunaan stempel serta nomor pribadi AA, dan rekening pribadi KhJ, istri AA, dalam dokumen-dokumen itu, yang semuanya aktivitasnya di luar sepengetahuan perusahaan," beber Amran.

Amran mengaku tidak lagi memiliki akses atas informasi pembayaran para user, karena AA tidak pernah melaporkan setiap transaksi ke perusahaan.

"Saya tidak tahu karena semua dokumen dipegang AA, jadi saya kehilangan kendali atas transaksi user," katanya.

Amran meminta Polda Sulsel untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan, objektif, dan profesional.

"Kami hanya ingin kejelasan status hukum AA. Sudah enam tahun tapi tidak ada perkembangan. Kami minta Polda tindak lanjuti, dan lebih transparan," tandasnya. (*)

Editor: PARE POS
  • Bagikan

Exit mobile version