PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Parepare. Komplotan ini berjumlah tiga orang, satu tersangka adalah penadah. Ketiganya berinisial AN, TK dan MJ. Semuanya sudah ditahan di Polres Parepare.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa lima unit motor, di antaranya tiga unit motor Honda Scoopy, satu unit Yamaha Fino, satu unit Yamaha NMAX. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis didampingi Wakapolres, Kompol Ridwan, Kasat Reskrim, AKP Muh. Agus Purwanto dan beberapa jajarannya saat press release di Halaman Mapolres Parepare, Rabu 16 April 2025, membeberkan tersangka melakukan aksi pencurian motor (curamor) dengan kualifikasi diperberat di tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni Makassar, Parepare dan Pinrang.
"Ini boleh kita katakan komplotan, karena mereka lebih dari satu orang. Dan di luar Parepare, ada dua TKP, yakni Makassar dan Pinrang dengan tiga Waktu berbeda. TKP di Parepare ada tiga titik," ungkap AKBP Arman Muis.
Kapolres juga menjelaskan, jika pelaku baru pertama kali melancarkan aksinya di Kota Parepare. "Pengakuan pelaku saat diintrogasi oleh penyidik bahwa mereka pertama kali melakukan aksi di Parepare.
Kapolres mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya rata-rata beraksi malam hari, dengan menyasar motor korban yang rumahnya dalam kondisi pagar tidak digembok atau kunci yang digunakan tidak maksimal sehingga para pelaku dengan mudah mencongkel atau menggunakan kunci-kunci lain untuk melakukan kejahatan.
“Modus operandi pelaku dengan cara berpura-pura masuk ke halaman rumah korbannya, dan tidak mengulur waktu menuju sasaran (kendaraan motor), kemudian langsung membawa kendaraan itu dengan menggunakan kunci palsu atau kunci ganda,” beber Kapolres AKBP Arman Muis.
Kapolres menyebut bahwa berkat laporan masyarakat, dan kerja cepat tim Satreskrim, pelaku berhasil diamankan.
"Para tersangka dalam proses penahanan di Polres Parepare. Dan sebanyak lima unit motor hasil aksi kejahatan tersangka berhasil disita, dan menyembunyikan barang bukti di salah satu hotel di Parepare. Termasuk kendaraan yang digunakan oleh pelaku itu adalah motor hasil curian," katanya.
Namun saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melumpuhkan dengan timah panas.
"Para pelaku mencoba mengaburkan barang bukti sehingga anggota di lapangan melakukan tindakan terukur sesuai standar opersional (SOP)," ujarnya.
Polisi juga menyebut kerugian dari pencurian itu, ditaksir sekitar Rp65 juta. Dalam pengembangannya, polisi juga berhasil mengamankan satu orang lainnya yang berperan sebagai penadah.
"Pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1,2,3,4,5 Jucto pasal 65 ayat 1 Juncto 480 dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara," tegasnya.
Kapolres pun mengimbau kepada untuk meningkatkan keamanan rumah serta melaporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (has)