PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE– Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Parepare mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pengedaran minuman keras (miras) illegal di Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WITA.
Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial S (44), seorang ibu rumah tangga (IRT) di lokasi tersebut. Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP. Muh. Agus Purwanto mewakili Kapolres Parepare mengatakan, upaya tersebut merupakan hasil respon dari aduan masyarakat.
"Berdasarkan aduan masyarakat, yang kemudian kita tindak lanjuti dengan penyelidikan, terduga pelaku diketahui telah mendistribusikan miras botolan tanpa izin edar selama kurang lebih setahun, dengan motif untuk meraup keuntungan karena tingginya permintaan dari pelanggan, " katanya.
Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 25 botol bir Anker, 6 botol Anggur Kolesom, 7 botol Anggur Merah, dan 2 botol Atlas Merah.
Kini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Ia pun mengimbau dan meminta peran aktif dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Parepare.
" Miras itu penyakit masyarakat, dampaknya terhadap kondisi sekitarnya lebih banyak mudharatnya, untuk itu kami berharap dukungan dan partisipasi dari masyarakat kita untuk melaporkan kepada kami jika menemukan atau mendengar adanya praktek penjualan miras ilegal di sekitarnya, informasi yang di sampaikan akan kami tindak lanjuti dan kami jaminkan kerahasian identitas dari yang melaporkan, Insya Allah ," tandas AKP. Muh. Agus Purwanto. (*)