PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Negeri Pinrang menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.223.604.040 kepada PT.
PT Pegadaian UPS Watang Sawitto, Selasa 6 Mei 2024.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Pinrang, uang tersebut merupakan hasil lelang perhiasan emas berlian yang telah dilaksanakan pada 22 April 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare.
Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan, pengembalian uang kepada perusahaan plat merah itu
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sesuai putusan pengadilan, hasil lelang barang bukti kepada PT.Pegadian UPS Wattang Sawitto"kata Agung
Sebagai informasi kasus korupsi PT.Pegadian dengan terdakwa Annisha Resgia Masykur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.
Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3.171.709.693,00 (tiga miliar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah). (*)