PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang mengungkapkan keprihatinan atas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Pinrang yang cenderung meningkat. Berdasarkan data yang dimiliki, jumlah perkara narkoba yang ditangani Kejari Pinrang terus bertambah setiap tahunnya.
Kepala Kejaksaan Pinrang, Agung Bagus, menyatakan bahwa hingga bulan Mei 2025 ini, sudah ada 60 perkara narkoba yang ditangani oleh Kejari Pinrang. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 154 perkara narkoba pada tahun 2024.
Agung Bagus menilai bahwa Pinrang masuk dalam pusaran daerah segitiga peredaran narkoba setelah Sidrap dan Parepare. Ia juga mengungkapkan keprihatinan pasalnya sejumlah pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba masih berusia muda atau produktif.
Pada tahun 2024 lalu sebanyak 15 anak di bawah umur disidangkan atas perkara narkoba. 10 anak diantaranya menjadi kurir narkoba dan 5 anak merupakan pengguna.
"Bayangkan, perkara narkoba yang kami proses pada 2024 kemarin ada 10 anak menjadi kurir dan 5 anak pengguna itu kami sidangkan. Ini harus diantisipasi Pemkab," ungkapnya.
Agung Bagus mendorong pemerintah untuk menghadirkan pusat rehabilitasi narkotika di Bumi Lasinrang guna mempercepat pemulihan korban penyalahgunaan narkotika.
Ia juga menyebutkan bahwa Kejari Pinrang telah melakukan langkah-langkah untuk memberantas peredaran narkoba di kalangan pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah.(*)