Dugaan Korupsi Kominfo Maros Temui Titik Terang, Kajari : Penetapan Tersangka Tidak Lewat Bulan Ini

  • Bagikan

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Zulkifli Said menekankan penetapan tersangka pada Kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) akan dilakukan bulan ini.

Hal itu disampaikan saat ditemui di Lapangan Pallantikang Maros, usai upacara Kesadaran Nasional, Selasa 17 Juni 2025 kemarin. “Penetapan tersangka tidak akan lewat bulan ini," katanya kepada wartawan.

Ia menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. “Sudah ada progresnya dan sudah ada titik terang, setelah ada hasil dari BPKP, kita ekspose dlu, ada SOP yang harus dijalankan,” sebutnya.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar mengatakan hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi penentu dalam penetapan tersangka.

Ia pun memastikan, proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan secara objektif. “Kami terus bergerak tidak ada yang dilindungi, memang prosesnya yang butuh waktu,” sebutnya.

Diketahui, kasus ini naik tahap penyidikan pada September 2024 lalu. Sekitar 80 saksi telah diperiksa atas kasus ini, baik dari kalangan ASN hingga pihak penyedia Network Acces Point (NAP) dan penyedia kabel metro.

Dugaan Tipikor ini terkait layanan Internet dinas Kominfo tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Dalam rentang waktu tersebut, Kominfo sempat dipimpin oleh Prayitno dan Suami Wabup Maros, Andi Baso Arman.

Dari data yang berhasil dihimpun, proyek ini menelan anggaran Rp5,1 miliar. Penganggaran dana tersebut bersumber pada dana APBD.

Namun ada temuan ketidaksesuaian dalam pencairan dana dan realisasi proyek. Hingga pada perbedaan yang signifikan pada alokasi anggaran di tahun sebelumnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version