PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare mendeportasi satu warga Negara Malaysia.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Andi aryanti bersama tiga petugas Kantor Imigrasi Parepare melakukan pengawalan pendeportasian terhadap WNA menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar.
Sebelumnya telah dilakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pada aplikasi Apgakum untuk mendapatkan nomor registrasi deportasi, pada Senin, 16 Juni 2025. Lalu, kemudian dilanjutkan dengan proses deportasi.
Petugas berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar pukul 09.00 WITA.
WNA asal Malaysia dikawal oleh petugas Imigrasi Parepare di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar untuk berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk melakukan check in dan mendapatkan boarding pass.
Setelah melakukan check in, petugas bersama deporte tersebut kemudian menuju ruangan Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar.
Petugas Imigrasi Parepare bertemu dengan petugas di TPI Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar, untuk melanjutkan proses pendeportasian terhadap WNA tersebut dan dilaksanakan serah terima Deteni Warga Negara Malaysia .
Setelah dilakukan Peneraan Cap Tanda Keluar terhadap WNA tersebut oleh petugas TPI, petugas Imigrasi Parepare tetap mengawal WNA tersebut hingga boarding yang awalnya pukul 18.05 WITA yang mengalami delay hingga pukul 19.40 WITA, dengan menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 335 dengan tujuan Kuala Lumpur.
"Kami harus mendeportasi WNA Malaysia ini karena melanggar peraturan Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa WNA tersebut disanksi tindakan administrasi keimigrasian. "WNA ini dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan, " jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan keimigrasian (Inteldakim) Oktovianus Malisan yang ditemui di Kantor Imigrasi Parepare. (*)