Helmut Hermawan Sanggah Berita, “Dipimpin Abidinsyah Siregar, Ini Manajemen Baru PT. CLM”

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Tanggapan terhadap berita seputar Manajemen Baru PT. CLM, Ini Direktur Utama Yang Ditetapkan yang mencantumkan foto dibawah ini.

Photo Caption: Ki-Ka : Manuel (Direktur Utama PT  Asia Pacific Mining Resources /APMR), Zaenal Abidinsyah Siregar (Assera), Helmut Hermawan (Direktur CLM/PT Citra Lampia Mandiri).
Fakta: Foto diatas ini  adalah foto saat terjadi penandatanganan Akta PPJB (Perjanjian Persetujuan Jual Beli) antara PT. Aserra Mineralindo Investama (PT.AMI) dh. PT. Aserra  Sejahtera Investama (ASI)/PT.Aserra Capital (Aserra Group)dan PT.Asia Pacific Mining Resources (PT.APMR) pemilik PT. Citra Lampia Mandiri pada 2019.

Perjanjian Jual Beli  PT Assera dan PT APMR Batal Demi Hukum
Perjanjian  Persetujuan Jual Beli (PPJB) antara PT. Aserra Mineralindo Investama (PT.AMI) dh. PT. Aserra  Sejahtera Investama (ASI)/PT.Aserra Capital (Aserra Group) dan PT.Asia Pacific Mining Resources (PT.APMR) pemilik PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) pada 2019 secara otomotis telah batal menyusul kekisruhan yang timbul di antara kedua pihak.
Awalnya,  PT. Aserra Mineralindo Investama (PT.AMI) dh. PT. Aserra  Sejahtera Investama (ASI)/PT.Aserra Capital (Aserra Group)  ingin membeli saham APMR pemilik mayoritas CLM. Pembelian itu seharusnya  dilunasi pada  6 bulan lalu dan diperpanjang  lagi selama 3  bulan.
Namun, walaupun tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian itu, Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.

Helmut Hermawan, Direktur Utama CLM, pihaknya sudah berkirim surat keberatan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas akta yang dibuat oleh notaris Octaviana Anggraeni. 
Helmut bahkan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkannya.
“Kami bahkan sudah membuat laporan polisi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk tindakan melawan hukum, antara lain memberi keterangan palsu pada akta otentik. Senjata mereka adalah surat Dirjen AHU tertanggal 31 Oktober 2022. Kami sudah membuat surat keberatan kepada Dirjen AHU atas surat tersebut. Seharusnya semua pihak menunggu proses perdata yang tengah bergulir. Bukan datang ke kantor kami dan berlagak seperti dirut dan pemilik perusahaan,” papar Helmut.

  • Bagikan