Kejari Majene Musnahkan BB Tindak Pidana Kejahatan

  • Bagikan

Pemusnahan Barang Bukti (BB) untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender yang telah memperoleh kekuatan hukum dan putusan pengadilan.

Seperti pemusnahan BB hasil tindak kejahatan yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Majene Iptu Budi Adi yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene di halaman Kantor Kejari Kabupaten Majene, kemarin.

"Pemusnahan BB atau Barang Rampasan telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (Inkracht) 2022 dari Kejari Majene," sebut Iptu Budi Adi.

Di tempat yang sama, Kajari Majene Benny Siswanto menyebut, pemusnahan sejumlah BB dari 35 tersangka.

 "Pemusnahan BB ini, dilakukan untuk lebih transparan," ujarnya.

Beberapa jenis BB yang dimusnahkan lanjutnya, seperti 2 buah kartu ATM, 2 buah buku tabungan, 16 lembar kertas togel, 1 buah kalkulator, 118 saset plastik bening dan 4 buah botol minuman.

"Untuk BB lainnya, yakni 18 buah pembungkus rokok, 4 buah pipet, 6 buah korek gas, 1 buah bohlam lampu, 3 buah bong, 8 buah kaca pirex, 2 buah aluminium foil, 1 buah gunting, tang, kunci inggris, 2 buah badik, parang panjang, 14 buah botol obat, 2 lembar baju, 1 lembar sweater, celana jeans, 3 buah kartu SIM card, tas kecil, 55 butir obat jenis ifarsyl tablet, 1039 butir obat jenis dekstrometorfan, 12.590 butir obat jenis bojek (Trihexyphenidil) dan 4,7649 gram kristal bening narkotika jenis sabu," rincinya.

Dijelaskan, untuk cara pemusnahan BB dilakukan dengan cara berbeda dan tergantung jenis BB, seperti dilarutkan, di blender, digurinda dan juga dibakar. 

"Kita berharap, tindak kejahatan di Kabupaten Majene bisa diminimalisir dengan sinergitas seluruh pihak," harapnya. (edy)

  • Bagikan