Nasdem Soroti Penggunaan DPTb dan DPK Dianggap tidak Transparan

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE, -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Parepare menyoroti penggunaan data pemilih khusus (DPK) yang tidak transparan, sehingga bisa memicu kekhawatiran terjadinya penggelembungan suara pada pemihan legislatf (Pileg) Kota Parepare.

Partai Nasdem menemukan indikasi itu, saat rekapitulisasi perolehan suara di tingkatan kecamatan.

Sekretaris DPD Nasdem Kota Parepare, Athrisal di Kantor DPD Nasdem Kota Parepare, Kamis, 22 Februari 2024 mengungkapkan, tidak jelasnya Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam hal ini pemilih menggunakan KTP tidak bisa di akses.

"Ini kekhawatiran Partai Nasdem, khususnya pemilih menggunakan KTP elektronik rawan terjadi penggelembungan suara, " bebernya.

Karena itu, Ical sapaan Atrisa menekankan agar pemilihan berlaku adil dan jujur.

“Kami hanya minta pemilihan ini berlaku adil dan jujur, akan tetapi saat saksi mendapatkan indikasi kecurangan, Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) enggan dibuka oleh PPK di tingkat kecamatan Ujung dan Soreang dengan berbagai alasan, “ katanya.

lcal menilai metode pemilih tambahan dan khusus ini menjadi persoalan klasik di Kota Parepare saat pesta demokrasi seperti Pilwali yang lalu

Di mana surat keterangan (Suket) menjadi pemicu terjadinya kecurangan, sehinga berproses sengketa.

“Saat Pilwali saja terjadinya kecurangan dengan mengandalkan suket, Maka dari itu, penyelenggara harus belajar sejarah, kali ini justru DPK hanya mengandalkan KTP elektronik. Namun enggan memberikan Identifikasi berikut penjelasan terkait pemilih tambahan, dab pemilih khusus," ujarnya.

Dia mengaku, Nasdem Parepare telah melayangkan surat kepada KPU untuk pemintaan data pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Jawaban dari KPU tidak bisa memberikan data tersebut, karena alasan pemberian data satu pintu yakni KPU RI, padahal kami hanya mau identifikasi apakah pemilih itu bisa memilih dibeberapa tingkatan,” kata mantan Ketua HIPMI Pare ini.

Dia menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun Nasdem, tercacat ada ribuan pemilih yang terdaftar DPTb dan DPK se-Kota Parepare yang memberikan suara di Pileg kali ini.

“Sementara kami data ulang berdasarkan data C1 salinan untuk DPTb dan DPK ini. Kami akan melakukan proses hukum baik pidana maupun administrasi, baik di Bawaslu, kepolisian maupun DKPP," ujarnya.

Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto menegaskan, rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan dilakukan secara transparan. Apalagi, dihadiri oleh masing-masing saksi dari parpol. "Selain saksi dari setiap parpol, juga ada pihak pengawas dalam hal ini, Bawaslu. Sehingga prosesnya transparan, " katanya.

Belum lagi, kata dia, saksi parpol yang dihadirkan dalam rekapitulas kecamatan itu mengikuti seluruh prosesnya, Sehingga setiap proses yang berjalan, saksi tentu melakukan perekaman, apakah dengan mencatat, memvideo maupun memfoto hasil rekapitulasi itu.

"Jadi sema proses rekapatulisasi transparan," tegasnya.

Ia menegaskan, soal mengakses atau permintaan data pemilih hanya dapat dilayani satu pintu melalui KPU RI sesuai dengan penjelasan pada ketentuan Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006. "Data pribadi pemilih itu, data pribadi yang wajib dilindungi," tandanya. (*)

Editor: PARE POS
  • Bagikan