Memanfaatkan Air Tanah Untuk Usaha Komersial Akan Dikenakan Pajak

  • Bagikan
Perda PAT disosialisasikan oleh Pemkab Pinrang kepada pengusaha terkait

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Pemerintah Kabupaten Pinrang akan menarik Pajak Air Tanah (PAT). Hal itu dilakukan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah mulai disosialisasikan.

Asisten Administrasi Umum Syamsumarlin mengatakan, pajak air tanah merupakan pajak yang cukup prospektif, lantaran pemanfaatan air tanah yang terus meningkat dan dari waktu ke waktu.

memanfaatkan air tanah bukan penggunaan air tanah seperti pada rumah dan keperluan pribadi.

Pajak ini dikenakan kepada pengguna yang memanfaatkan air tanah untuk tujuan dan kepentingan komersil atau usaha.

"Semua usaha bisnis yang memanfaatkan sumber air bawah tanah akan dikenakan pajak"kata Syamsumarlin

Ia mencotohkan,seperti usaha pencucian kendaraan, laundry,usaha air galon dan perhotelan atau lainya berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan.

Namun terdapat kategorisasi pengecualian yang tidak dikenakan pajak, yaitu air bawah tanah yang diambil untuk kebutuhan dasar rumah tangga,rumah ibadah,pertanian atau usaha bisnis yang menggunakan air PDAM Tirta Sawitto.

"Sekarang Perda tahap sosialisasi,semoga kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah".(*)

  • Bagikan