Jurnalis Puji Layanan Vaksinasi di RSUD Andi Makkasau

  • Bagikan

PAREPARE,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Pelayanan vaksinasi Covid-19 di RSUD Andi Makkasau mendapat pujian dari para jurnalis. Selain ramah, vaksinasi yang dilakukan oleh 9 orang tim vaksinator yang terdiri dari bagian registrasi, screening, dan vaksinator ini juga dinilai profesional dan telaten dalam melakukan suntikan vaksin.

Hal itu terungkap dalam
pemberian dosis lanjutan atau booster yang diikuti sepuluh jurnalis di Kota Parepare. Dimana
pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Salah satu peserta vaksinasi dosis lanjutan, Rusli Djafar mengakui cara atau teknik suntik vaksin yang dilakukan oleh vaksinator RSUD Andi Makkasau terbilang ahli sehingga tidak menimbulkan rasa sakit sedikit pun terhadap para peserta vaksin. “Tiga kali saya melakukan vaksinasi Covid-19 di rumah sakit Andi Makkasau tidak ada rasa sakit sama sekali. Bahkan tadi saya tidak merasa kalau ternyata sudah disuntik. Itu menurut saya luar biasa dan hanya orang yang ahli yang bisa lakukan,” ujar jurnalis tv nasional yang akrab disapa Ully, Jumat, 4 Februari 2022.

Ully berharap, cara yang dilakukan oleh vaksinator RSUD Andi Makkasau dapat dilakukan oleh semua vaksinator agar tidak menimbulkan kesan trauma peserta vaksin saat disuntik. “Kami juga senang karena para Tim Vaksinatornya ramah dan suka bercanda sehingga teman-teman yang tadinya tegang saat pendaftaran akhirnya santai dan enjoy saat disuntik vaksin,” timpal Darwiaty Dalle menambahkan.

Saat proses vaksinasi itu, para Jurnalis juga menyempatkan sharing dengan tim vaksinator yang dikoordinir Nurliati. Dengan ramah, Nurliati dan rekan-rekannya menjawab satu persatu pertanyaan yang diajukan jurnalis perihal vaksinasi booster.

Ditambahkan, calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi. Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.(anj/B)

 

 

 

  • Bagikan