Soppeng Bentuk UML, Tim Kelembagaan Direktorat Metrologi Lakukan Verifikasi

  • Bagikan

SOPPENG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Tim Kelembagaan dan Penilaian Direktorat Metrologi bersama Tim Pelayanan Kemetrologian Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional IV Sulawesi turun melakukan verifikasi/ penilaian lapangan pembetukan Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Soppeng, di kantor Dinas PPK dan UKM Kabupaten Soppeng, Selasa 8 Februari.

Sebelumnya Wakil Bupati Soppeng, H Lutfhi Halide bersama Tim Kelembagaan dan Penilaian Direktorat Metrologi, Herosobroto, Tim Pelayanan Kemetrologian BSML Regional IV Sulawesi, Toto Triyanto Bayi Adji dan Kadis PPK dan UKM Soppeng, Sarianto melakukan pertemuan dengan Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Matheus Hendro Purnomo melalui virtual zoom di ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng.

Pertemuan tersebut membahas terkait penilaian pembetukan Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Soppeng.

Dalam kesempatan itu, Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Matheus Hendro Purnomo mengungkapkan, kerinduan secara pribadi ketika mendengar Kabupaten Soppeng sudah masuk dalam penilaian pembentukan UML, karena lima tahun yang lalu saat dirinya berada di Kabupaten Gowa selalu ada fasilitasi dari Kabupaten Soppeng.

Dia katakan, urusan Metrologi itu urusan dunia akhirat. Jadi harus kita tata dan diatur dengan sebaik-baiknya segala sarana prasarana, personil, tata kelola untuk mendapatkan pelayanan yang memang betul-betul kita harapkan, fungsi pengawasan juga harus berjalan. Pelayanan dan pengawasan ini adalah pasangan kegiatan yang tak terpisahkan.

” Kami berharap dengan pembetukan UML di Kabupaten Soppeng, kedepannya kabupaten Soppeng bisa menjadi daerah tertib dengan pengukuran,” ungkap Matheus Hendro Purnomo.

Ketua Tim Kelembagaan dan Penilaian Direktorat Metrologi, Herosobroto menambahkan, Metrologi legal di Indonesia dasar hukumnya UU RI No 2 tahun 1981, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan umum/ konsumen melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar ukuran, metode ukuran dan UTTP.

” Metrologi Legal yaitu metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang, yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam kebenaran pengukuran,” ujarnya.

Herosobroto jelaskan, ada tiga pilar dalam Metrologi legal, yakni pengelolaan standar ukuran dan laboratorium kemetrologian, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengamatan pengawasan UTTP, BDKT, dan satuan ukuran serta penyidikan tindak pidana dibidang metrologi legal.

Wabup Soppeng, H Lutfi Halide mengucakan terima kasih kepada Direktur Metrologi atas terlaksananya penilaian pembentukan UML Kabupaten Soppeng, dengan harapan dalam pelayanan betul-betul dapat melindungi hak konsumen sesuai dengan amanah perundang-undangan dan sesuai visi Kabupaten Soppeng “Soppeng lebih melayani maju dan sejahterah’

” Kami menyadari keberadaan UML Kabupaten Soppeng dengan segala keterbatasan ruang lingkup dan sarana prasarana yang dimiliki tentunya belum bisa sempurna tanpa bimbingan, dukungan dari bapak Direktur Metrologi bersama jajaran,” kata Lutfi Halide.

Sementara Kadis Perdagangan Perindusterian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPK UKM) Soppeng, Drs Sarianto MSi mengatakan, salah satu bentuk keseriusan kami dalam pembentukan UML, pihaknya melibatkan semua stakeholder Pemerintah Kabupaten Soppeng,

Terkait tehnis secara internal, Sarianto mengaku telah menyiapkan dua seksi, yaitu seksi pelayanan dan pengawasan. ” Itu awal dari yang kami persiapkan dengan persuratan – persuratan yang akan diverifikasi langsung oleh tim penilai, dan kami siap menerima saran dan petunjuk,” urai Sarianto.

Setelah pelaksanaan virtual zoom dengan Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, tim yang dipimpin oleh Herosobroto melakukan verifikasi/ penilaian lapangan di kantor Dinas PPK dan UKM Kabupaten Soppeng. (wis/B)

  • Bagikan