Welcome P3K, Dewan: Prioritaskan Honorer di Parepare

  • Bagikan

PAREPARE,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Maka mulai tahun depan, tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Terkait hal itu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, duduk bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare untuk membahas masa depan tenaga honorer di Kota Parepare yang berjumlah 1.803 orang dengan memiliki Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Rudy Nadjamuddin menjelaskan, ini Masalah honorer yang rencananya pemerintah pusat tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer. Yang ada hanyalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Masalahnya P3K ini gajinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Maka berdasarkan hasil RDP, lanjut Legislator PPP itu ternyata Kota Parepare masih kekurangan tenaga ASN, begitupun tenaga honorer. “Itu berdasarkan data BKPSDMD. Yang 1.803 itu adalah honorer yang punya SK Walikota. Sementara yang tidak miliki SK Walikota tentu ada juga, seperti pada Dinas Pendidikan, ada yang hanya punya SK Kepala Sekolah, maupun di SKPD lain hanya ada SK Kepala Dinas. Itu tidak masuk hitungan,”jelasnya.

Terkait perbedaan tenaga honorer dan P3K berdasarkan gaji. Rudy pun menyebut, gaji P3K sama dengan PNS. Sehingga, nanti saat perekrutan P3K tentu akan melihat kemampuan keuangan daerah. Itu dilakukan dikarenakan semua pembiayaan melalui APBD murni, bukan APBN. “Kalau sampai saatnya nanti Tahun 2023 dan memang harus seperti itu, yah tentu kita berhitung. Kalau memang kondisi keuangan mampu merekrut 2.000 P3K, yah kita rekrut 2.000,” bebernya.

Untuk perekrutan P3K, kata Rudy, seharusnya yang jadi prioritas adalah tenaga honorer.Karena yang direkrut tentu yang punya pengalaman, dan kompetensi di bidangnya masing-masing. “Jadi, alangkah lucunya kalau nanti ada orang yang tidak punya pengalaman di sana. Sedangkan P3K ada spesifikasinya, termasuk pengalaman kerjanya, lamanya bekerja. Itulah yang diprioritaskan,” tegasnya.

Ia pun berkesimpulan, sebelum ada perintah dari pusat untuk melaksanakan itu, tentu yang harus dilakukan yaitu validkan data. “Kita validkan data, kemudian kita hitung, berapa kemampuan yang direkrut berdasarkan atau sesuai keuangan daerah,” ungkap Rudy. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDMD Parepare, Eko W Ariyadi menjelaskan, terkait hasil RDP di Komisi I.

Pemerintah Kota (Pemkot) menyikapi dengan memetakan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan beban kerja SKPD, dengan mengacu pada analisis beban kerja masing-masing SKPD (Anjab/ABK). “Kebutuhan pegawai tetap sesuai kebutuhan beban kerja SKPD yang mengacu pada Anjab/ABK” ujarnya. Sementara, terkait kondisi tenaga honorer yang ada, Pemda tetap lakukan evaluasi atas kinerjanya. Apabila tenaga honorer tersebut tidak berkinerja tentu ada konsekuensi atas hal dimaksud.(nan/C)

 

  • Bagikan