Paripurna DPRD Parepare Tetapkan Tim Pakar

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar rapat paripurna penetapan tim pakar/ahli alat kelengkapan, dipimpin Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid.

Rapat paripurna yang berlangsung di Lantai II Gedung DPRD ini, hadir Ketua DPRD Parepare, Nurhatina Tipu, Wakil Ketua Tasming Hamid serta sejumlah anggota legislatif lainnya. Sidang paripurna berlangsung hikmat, Kamis, 31 Maret 2022.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid (TSM) mengatakan, tim pakar alat kelengkapan DPRD sudah ditetapkan, dan telah disetujui dalam rapat paripurna. Ada 4 nama yang ditetapkan sebagai tim pakar DPRD Parepare, yakni DR. Zainal Said, MH dengan jabatan tenaga ahli bidang hukum dan pemerintahan.

Prof. DR. Arifuddin SE., M.Si, Ak, CA dengan jabatan tenaga ahli bidang ekonomi dan keuangan, DR. Muhammad Nashir T, ST., MT dengan jabatan tenaga ahli bidang pembangunan, dan Prof. Amaluddin, M. Hum dengan jabatan tenaga ahli bidang pendidikan.

“Hanya saja, saat penetapan salah satu tim pakar berhalangan hadir. Sehingga akan ditetapkan atau dilantik secara terpisah nantinya. Karena kita harus mendengar langsung kesediaan beliau sebagai salah satu tim ahli DPRD,” jelas Legislator dari Partai NasDem ini.

Tasming Hamid berharap, tim pakar yang sudah ditetapkan bisa berkontribusi untuk memberikan gagasan maupun pemikirannya demi kemajuan DPRD Parepare, masyarakat Parepare pada umumnya.

“Tim pakar bisa menyampaikan atau memberikan gagasannya, minimal ada masukan saat di dalam tubuh DPRD ada yang tidak tepat, sehingga butuh saran dan solusi dari tim pakar,” harap Tasming.

Tenaga Ahli Bidang Pembangunan DPRD Parepare, DR. Muhammad Nashir menegaskan, akan memberikan masukan dan pandangan terkait pembangunan yang memenuhi standar diharapkan.

“Selain itu, nantinya kita juga akan mendorong Perda baru. Diharapkan, masukan dari tim ahli bisa didiskusikan di kelengkapan DPRD Parepare,” terangnya. (*/din)

  • Bagikan