Gapensi Minta Harga Satuan Proyek Pemerintah Dievaluasi

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Sejumlah asosiasi pengusaha jasa kontruksi di Kota Parepare mengeluhkan naiknya sejumlah harga barang yang berkaitan pada bidang jasa konstruksi.

Apalagi dampak pandemi, tidak menutup kemungkinan ada beberapa harga barang mengalami lonjakan yang siginifikan. Di sisi lain, harga satuan proyek pemerintah yang ditetapkan tak ada perubahan. Dorongan untuk melakukan perubahan harga satuan dengan mengikuti harga barang terkini dipasaran diungkapkan Ketua Gapensi Kota Parepare, Muhammad Idham Nusu, kemarin.

Idham Nusu meminta agar konsultan perencana memakai harga satuan terkini pada musim perencanaan di awal tahun. Ini karena harga bahan di pasaran sekarang ini sangat fluktuatif.

“Makanya masing-masing SKPD yang menangani proyek dibidang jasa kontruksi dan pengadaan barang untuk melakukan survei harga barang dipasaran dalam menentukan harga satuan yang menjadi acuan bagi konsultan perencana,” jelasnya.

Menurutnya, survei harga bahan dipasaran sangat penting mengingat secara tiba-tiba ada kenaikan secara signifikan.
“Salah satu contohnya semen dan besi.
Hal ini juga kami sampaikan kepada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) dan Bagian Asset untuk mengevaluasi setiap pertriwulan harga satuan bahan yang dikeluarkan,” katanya.

Dia juga meminta Dinas PUPR untuk kembali melakukan asistensi hasil perencanaan. “Khususnya harga satuan hasil perencanaan,” ujarnya.

Plt Kadis PUPR Kota Parepare, Samsuddin Taha yang dihubungi terpisah mengatakan, setiap enam bulan dilakukan survei terhadap harga barang atau bahan sebagai acuan untuk harga satuan barang dan belanja dalam sektor jasa konstruksi.

“Survei dilakukan masing-masing SKPD. Misalanya untuk pekerja jalan, bidang jalan melakukan survei harga bahan. Begitu pun di SKPD lainnya, ” kata Samsuddin.

Samsuddin menjelaskan, hasil survei ini dibahas di bagian-bagian yang ada di SKPD. Kemudian dikirim ke Bagian Asset untuk dibuatkan SK Wali Kota dalam yang menjadi acuan SKPD dalam penenentuan harga satuan pemerintah. (*)

  • Bagikan