Syamsuddin S: Pemilih Pemula Harus Ber-KTP dan Terdaftar

  • Bagikan

SIDRAP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kegiatan sosialisasi pemilih pemula oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, kembali berlanjut, Selasa, 7 Juni 2022.

Kali ini, sosialisasi penyasar pemilih pemula di SMKN 1 Sidrap.

Di sekolah ini, Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng bertindak selaku pemateri. Ia berinteraksi dan memaparkan materi kepada siswa di halaman upacara dalam suasana apel pagi.

Turut disaksikan kepala sekolah, guru dan pegawai, Ketua KPU Sidrap Syamsuddin Saleng menyampaikan beberapa poin penting terkait kepemiluan mendatang

Menurutnya, Pemilu Serentak 2 tahun yang akan datang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Pemilu tersebut, paparnya, digelar untuk memilih Anggota DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Propinsi dan memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan melalui Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada November 2024.

Disampaikan Syamsuddin Saleng, yang akan memilih pada Pemilu Serentak nanti adalah rakyat Indionesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), telah berusia 17 atau sudah kawin, termasuk purnawirawan TNI/POLRI.

Terakhir, Syamsuddin Saleng menjelaskan mengenai pemilih pemula.

"Pemilih Pemula ini adalah warga negara yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya, termasuk adik-adik nanti yang sudah berusia 17 tahun dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan sudah terdaftar," kata Syamsuddin Saleng

  • Bagikan