Besok, SE Menhub Terkait Prokes Penumpang Pesawat Diterapkan

  • Bagikan

JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 memuat aturan terbaru terkait protokol kesehatan bagi penumpang pesawat terbang yang akan melakukan perjalanan domestik.

SE tersebut juga mengatur soal syarat vaksinasi dan tes Covid-19. Aturan itu berlaku mulai, Minggu 17 Juli 2022.
Dalam aturan tersebut tertuang, penumpang harus sudah mendapatkan vaksin booster jika ingin melakukan perjalanan dengan pesawat. 

Namun jika belum vaksinasi booster, penumpang dapat membawa hasil tes Antigen atau PCR. Berikut aturan lengkap tersebut dilansir dari Surat edaran yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

  1. Penumpang dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
  2. Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1×24 jam) atau tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
  3. Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
  4. Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.
  5. Penumpang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
  6. Penumpang 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
  7. Penumpang 6 tahun kebawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Selain itu, penumpang kategori ini harus didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.

Ketentuan-ketentuan vaksinasi Covid-19 ini membuat seluruh maskapai dan bandara wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa syarat perjalanan.

Dalam penyataanya, Budi Karya Sumadi menuturkan, ketentuan ini dikecualikan bagi angkutan udara perintis di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Selain aturan tersebut, penumpang pesawat terbang juga wajib untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) saat reservasi tiket.

Bagi pihak maskapai penerbangan, Budi memastikan bahwa kapasitas angkut pesawat terbang adalah 100 persen.
Namun, harus tetap memberlakukan protokol kesehatan.(*)

  • Bagikan