Dinilai Ombudsman, Andi Syukri Imbau OPD Majene Lengkapi Instrumen Pelayanan Publik

  • Bagikan

Bupati Majene Andi Achmad Syukri bersama Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar Lukman Umar, dan Sekda Majene Ardiansyah setelah pemaparan hasil supervisi pelayanan publik Ombudsman 2022.

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene diimbau segera melengkapi instrumen pelayanan publik yang menjadi catatan penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat.

Imbauan ini, disampaikan Bupati Majene Andi Achmad Syukri pada pemaparan hasil supervisi pelayanan publik Ombudsman 2022 yang berlangsung di ruang Pola Kantor Bupati Majene, kemarin.

"Ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik, dan efisien sebagai bentuk penunjang keberhasilan pembangunan di daerah," ujarnya.

la mengaku, terbuka dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak untuk ikut serta melakukan pengawasan pelayanan publik di Kabupaten Majene.

"Terlebih di era transaparansi publik saat ini, namun partisipasi yang dimaksud harus sesuai kewenangan dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Imbauan ini, juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Majene Ardiansyah agar pelayanan publik bukan hanya sekadar fasilitas kelengkapan saja, namun pemahaman akan budaya melayani juga lebih penting. 

 "Saat ini masih ada waktu satu bulan ke depan untuk melakukan pembenahan sebelum pengumuman secara resmi," imbuhnya.

Ardiansyah mengaku, akan melakukan pemantauan secara khusus ke setiap OPD guna memastikan komponen pelayanan publik terpenuhi termasuk budaya pelayanan publik tersebut. 

"Tentu kita sepakat dengan visi misi Bupati Majene saat ini, yaitu Unggul, Mandiri Religius. Kita harus unggul di pelayanan publik, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," tegasnya.

Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat Lukman Umar menyebut, masih terdapat OPD yang tidak memenuhi komponen standar pelayanan publik di ruang layanan maupun di website.

"Selain itu, juga masih ditemukan rendahnya pemahaman petugas layanan terkait dengan pelayanan publik dan pengawasan pelayanan publik," akunya.

Tidak hanya itu, termasuk setiap petugas layanan di OPD wajib menggunakan id card pada pelayanan. Dia mengaku sejak Senin lalu, tim Ombudsman RI Perwakilan Sulbar telah melakukan penilaian di 33 OPD di Majene, dan berkeliling memantau setiap OPD dengan mengecek penerapan pelayanan publik.

Dari hasil penilaian tertinggi sambungnya, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Majene menjadi yang terbaik pada setiap OPD se-Majene, dengan mengumpulkan nilai 81,42, disusul Sekretariat Daerah (Sekda) Majene di posisi kedua dengan nilai 74,76, posisi ketiga diraih Dinas Kesehatan Majene dengan poin 70,23.

 "Untuk diposisi ke empat, yaitu Balitbang dengan poin 66,71 dan diposisi kelima DKP Majene dengan nilai 50,56," rincinya.

Sejumlah OPD yang meraih nilai tertinggi itu, mendapat apresiasi dan Piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sulbar. Dan kepada dua tokoh yang dianggap memiliki peran besar memperoleh kepatuhan tinggi pelayanan publik di Kabupaten Majene dan Mamasa, yaitu kepada mantan Sekda Mamasa yang saat ini menjadi Sekda Majene H Ardiansyah yang telah berhasil membawa Kabupaten Mamasa dua kali berada dalam zona hijau kepatuhan tinggi standar pelayanan publik.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada mantan Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Majene Muh Afiat Mulwan yang saat ini menjabat Sekertaris Disbudpar Majene, juga sebagai tokoh utama Majene memperoleh Kepatuhan Tinggi pada 2021 sekaligus pertama kali Majene berada di zona hijau," (edy

  • Bagikan