Sekda Parepare Hadiri Rapat Tim PORA

  • Bagikan

PAREPARE,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar rapat terkait Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora ). Rapat berlangsung di Lagota Cafe dan Resto, Kamis 1 September 2022.

Dalam rapat Tim Pora itu, dihadiri langsung Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jaya Saputra.

Rapat Tim Pora turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, H Iwan Asaad mewakili Wali Kota Parepare, Komandan Kodim 1405/Parepare, Letnan Kolonel Agung Wirakusuma Eka Putra dan sejumlah pengurus kantor yang berada di Wilayah Kota Parepare.

Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jaya Saputra mengatakan, kegiatan ini merupakan bukti bahwa Imigrasi memberikan perhatiaan lebih dari sudut yang berbeda.

"Sebab, kita senantiasa berharap dapat menyuguhkan hal yang terbaik untuk warga Kota Parepare. Sehingga hasilnya Parepare menjadi kota yang nyaman untuk masyarakatnya. Dan investor yang masuk juga merasa terlindungi atas hadirnya Tim Pora yang akan menanggulangi potensi terjadinya pelanggaran hukum dari WNA yang terdeteksi," katanya.

Dia menilai, forum ini hadir menjadi awal untuk berkoordinasi dalam melakukan sinergi untuk hasil yang diinginkan. "Dan outputnya masyarakat tentunya nyaman," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Arief Eka Riyanto menjelaskan, tercacat ada 10 WNA dari berbagai negara seperti China, Jepang, Yaman dan Malaysia telah terdaftar berada di Kota Parepare.

Arief menyebutkan, sejauh ini dari info data yang dihimpun mereka rata-rata menjalin hubungan perkawinan sehingga menetap di Parepare. "Kebanyakan dari mereka yang tinggal di Parepare sebenanrnya berasal dari Malaysia," katanya.

Ia mengungkapkan, sebulan lalu pihaknya telah mendapati pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA di Kota Parepare. Di mana mereka tinggal lebih lama dari izin yang ditentukan. Sehingga pihak Imigrasi mendeportasi WNA bersangkutan ke negara asalnya karena adanya pelanggaran izin tinggal.

Ia juga mengajak masyarakat dapat melaporkan ke Imigrasi jika sewaktu-waktu mendapati sekelompok WNA yang dicurigai, dan dapat mengganggu ketertiban dan melanggar peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap agar komunikasi dari setiap stakeholder dapat terjalin dengan baik untuk keberhasilan sesuatu yang diupayakan dalam menciptakan kenyamanan masyarakat di Kota Parepare," tandasnya. (mg1)

Editor: PAREPOS
  • Bagikan