Sukseskan Pilkades, DPMD Pangkep Gelar FGD

  • Bagikan

Suasana FGD yang digelar Dinas PMD Pangkep dengan tema penyelarasan regulasi Pilkades yang aman dan bebas Covid-19.

PANGKEP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Pangkep yang akan dilaksanakan di 31 desa se-Kabupaten Pangkep, rencana digelar bulan November 2022.

Sebelum memasuki tahapan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pangkep melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema penyelarasan regulasi Pilkades yang aman dan bebas Covid-19.

FGD menghadirkan Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Anwar Borahima serta Kepala DPMD Djajang selaku pembicara, yang dihadiri Wakil Bupati Syahban Sammana, Forkopimda, Ormas, Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Perempuan, Kepala Desa, BPD, dan pendamping desa di Ruang Pola Kantor Bupati Pangkep, kemarin.

Kepala DPMD Pangkep Djajang mengatakan, melalui FGD ini semua komponen dapat melihat regulasi yang ada. Khususnya isi Peraturan Bupati (Perbup) serta dapat mengoreksinya.

"Perbup yang lahir nantinya adalah buah pikir kita semua sesuai regulasi yang ada, sehingga gesekan-gesekan atau multitafsir tidak terjadi pada pelaksana Pilkades. Dengan demikian Pilkades dapat berjalan lancar," katanya.

Sekretaris DPMD Pangkep Zulfadli menambahkan, dari FGD yang digelar, diperoleh berbagai masukan. Baik dari pemateri maupun peserta.

"Baik terkait pelaksanaan uji kompetensi bagi bakal calon, pembobotan pelaksanaan uji kompetensi, penegasan terhadap mekanisme pengaduan ataupun penanganan sengketa Pillkades. Syarat calon bagi anggota TNI/Polri, Pemilih disabilitas, dan TPS khusus," ujarnya.

Sementara Prof Anwar Borahima mengatakan, secara umum regulasi Pilkades sudah baik. Meski demikian ada beberapa yang harus diperbaiki, seperti uji kompetensi.

"Uji kompetensi menurut saya, sangat tidak tepat, karena jika uji kompetensi bisa menggugurkan orang. Itukan artinya menghilangkan suara rakyat," katanya.

Selain itu, lanjutnya, regulasi yang ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada di atasnya. "Jangan membuat aturan sendiri yang memang tidak ada landasannya," tambahnya. (min)

  • Bagikan