Kejari akan Tetapkan Tersangka Penyalagunaan Penyertaan Modal di Perusda Maros

  • Bagikan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusu Kejari Maros M. Ikbal Ilyas.

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Proses hukum dugaan kasus penyalahgunaan penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Bumi Maros Sejahterah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros meningkatkan tahapan penyelidikan kasus yang diduga merugikan pemerintah Kabupaten Maros.

Laporan: Teguh Iman Pratama

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Eko Wahyudi Husodo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), M. Ikbal Ilyas mengatakan, jika pihaknya telah menemukan sejumlah alat bukti yang membantu meningkatkan proses hukum pengelola PT. Bumi Maros Sejahterah.

"Terkait perusda kami juga sudah melakukan penyidikan, kemudian dari hasil penyelidikan kami menemukan hingga tiga alat bukti, sehingga kita menyatakan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana, sehingga kami tingkatkan ke penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2022," ujarnya saat ditemui awak Media di Kantornya di Jalan Ratulangi, Kamis 3 November 2022.

Ikbal Ilyas melanjutkan, dimana pihaknya sendiri telah mengundang beberapa orang yang telah dimintai keterangan dan akan kembali dipanggil lagi untuk menjadi saksi.

"Kita sudah memanggil beberapa saksi, dan akan dilakukan pemeriksaan pendalaman, proses ini pasti kita akan menemukan tersangkanya. Kalau pemanggilan di tahap ini sudah kami layangkan beberapa hari kedepan, ada beberapa orang yang sudah kita kirimkan panggilan jadi kita tunggu saja nanti hasil penyidikan itu," jelasnya.

Ia memberkan beberapa pihak telah diundang, untuk membantu proses hukum kasus yang berpotensi merugikan negara tersebut. "Kita sudah panggil beberapa orang untuk permintaan keterangan, kita juga minta keterangan dari ahli terkait dengan permasalahn tersebut," bebernya.

"Yang dimintai keterangan tentunya pihak-pihak terkait perusda itu, kalau terkait identitas kami belum bisa sebutkan, intinya ada tujuh orang yang ada di dalam perusaahan tersebut yang punya kewenangan di dalam perusahaan tersebut," tambah mantan Kasi Intel Kejari Sidrap itu.

Ikbal menambahkan jika dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan yang dipimpin langsung oleh mantan Anggota DPRD Maros, Hermanto itu, berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan tidak adanya kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Maros.

"Untuk sementara potensi kerugian negara sekitar ratusan juta. Kurang lebih Rp 300 ratus juta, tetapi untuk memastikan bahwa apakah potensi itu kerugian, harus melalui audit perhitungan kerugian negara di tahapan penyidikan. Jadi sumber laporan kami itu dari BPK, dari anggaran penyertaan modal," tutupnya.(*)

  • Bagikan