Pemkot Parepare Kolaborasi Kejari Gelar Penerangan Hukum Berantas Mafia Tanah

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kejari Parepare dan BPN berkolaborasi menggelar penerangan hukum mencegah korupsi dengan melakukan pengawasan serta pemberantasan mafia tanah.

Kegiatan diikuti berbagai SKPD lingkup Pemkot Parepare, termasuk camat hingga lurah di Auditorium BJ Habibie Kompleks Rujab Wali Kota Parepare, Selasa, 14 Februari 2023.

Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim yang hadir mewakili Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe mengapresiasi kegiatan penerangan hukum terkait pemberantasan mafia tanah sebagai bentuk pencegahan dan penindakan perkara pidana korupsi.

Menurutnya, penyuluhan ini yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat. "Alhamdulillah, Pemkot atas nama bapak Wali Kota Parepare tentu menyampaikan terima kasih kepada BPN dan Kejari atas penyuluhan berbagai hal menyangkut masalah mafia tanah dalam rangka kemungkinannya bisa terjadi korupsi," jelasnya.

Pangerang Rahim mengatakan, tadi dijelaskan oleh BPN bagaimana semua pihak yang berkepentingan melakukan upaya-upaya yang konkrit supaya bisa menjadikan miliknya, mempunyai kepastian hukum. "Ada sertifikat yang jelas, patok, dan penguasaan tanah atas miliknya," ujarnya.

Dia menyebutkan, Kejari memberikan pencerahan bagaimana tentang gratifikasi, bagaiman tentang berbagai pelanggaran peraturan perundang-undangan.

"Itu semua menjadi peringatan dan pembelajaran dan pengetahuan bagi kita semua supaya kita tidak berada dalam kondisi dalam persoalan tanah dan hukum," ungkap Pangerang Rahim.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar betul-betul memperhatikan persoalan tanah yang menjadi hak atau miliknya, sehingga betul-betul memiliki kepastian hukum.

Selain itu, dia mengungkapkan, baru-baru ini BPN sudah melakukan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tapal Batas (Gema Patas) 1 juta patok di seluruh Indonesia.

"Saya kira itu penting sekali, Kejari juga sudah mengedukasi kita bagaimana menghindari berbagai hal yang bisa menjadikan kita berada pada ruang yang menjadi masalah," katanya.

Mewakili Kajari Parepare, Kasi Intel Sugiharto mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Parepare dan BPN yang telah memfasilitasi kegiatan penerangan hukum menyangkut pemberantasan mafia tanah sebagai bentuk penindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ini adalah perintah langsung dari Jaksa Agung yang diperintahkan Presiden. Kami diperintahkan agar memberikan pemahaman kepada Pemda agar terhindar dari praktik-praktik mafia tanah karena mafia tanah ini merupakan kegiatan yang merugikan masyarakat dan menimbulkan tindak pidana umum dan korupsi," tegas Sugiharto. (nan)

Editor: PARE POS
  • Bagikan