ASN Parepare Tambah Libur Lebaran Bakal Kena Sanksi Disiplin

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan masa cuti bersama bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 19-25 April 2023.

Dengan penetapan masa cuti tersebut, para abdi negara khusus di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dilarang mengambil cuti tambahan saat lebaran 2023. Bagi yang membandel, akan dikenakan sanksi disiplin.

Itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, Adriani Idrus. 

Karena itu, dirinya mengimbau kepada ASN tidak menambah hari libur. Karena, PNS telah diberikan cuti bersama mulai 19-25 April 2023. Dan masuk pada tanggal 26 April 2023.

"Kecuali (PNS) ada halangan seperti sakit dan lainnya. Namun, disampaikan dengan surat keterangan resmi," kata Adriani Idrus. 

Ia mengakui, jika PNS di lingkungan Pemkot Parepare mengambil cuti tambahan, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang PNS. 

PP ini, kata dia, mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran 

"Kalaupun ada PNS yang tidak masuk tanpa keterangan, pasti akan kita berikan sanksi sesuai dengan PP 94 tentang Pegawai Negeri Sipil," ujarnya. 

Ia menjelaskan, untuk sanksi sendiri ini dengan melihat beberapa hari PNS menambah libur lebarannya. Jika PNS tidak masuk dalam satu hari akan diberikan sanksi ringan. 

"Untuk sanksi sendiri dengan melihat berapa hari PNS tidak masuk. Karena, sanksi tersebut secara berjenjang. Apakah, sanksi ringan berat, dan sedang," jelasnya 

"Namun kalau dia (PNS) pernah kena sanksi ringan sebelumnya dan dia melakukan pelanggaran lagi untuk ketentuan jam kerja yang dilanggar. Maka bisa saja dinaikkan menjadi sanksi sedang," sambungnya. 

Ia menambahkan, jika melihat pengalaman di tahun 2022 lalu, usai libur lebaran selesai, ASN di lingkup Pemkot Parepare disiplin. Dirinya, berharap agar kedisiplinan ini tetap dijaga oleh ASN. 

"Setiap pengalaman tahun-tahun lalu, kita melakukan sidak bagi pegawai negeri sipil di awal masuk kerja usai cuti, dan biasanya disiplin," tandasnya.(has)

Editor: PARE POS
  • Bagikan