Pemkot Parepare Siapkan Rp16 Miliar untuk THR

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 16 miliar hingga Rp17 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggaran THR disiapkan untuk sekitar 3.000 lebih PNS di lingkup Pemkot Parepare. Hanya saja belum, BKD belum bisa memastikan nominal THR itu.

"Kami belum mengetahui besaran THR untuk ASN di lingkup Pemkot Parepare. Hal itu, karena masih dalam proes penyusunan anggaran THR. Namun, diperkirakan besaran dana THR itu, sekitar Rp16 atau Rp17 miliar," kata Plt Kepala BKD Kota Parepare, Agussalim usai mengikuti rapat di Gedung DPRD, Senin, 3 April 2023.

Dia menjelaskan, namun untuk pencairan THR akan dilaksanakan dengan mengikuti anjuran dan ketentuan dari pemerintah pusat. Adapun ASN yang akan mendapat THR adalah PNS di lingkup Pemkot Parepare.

Bahkan kata dia, untuk THR bagi ASN pasti ada, namun belum mengetahui kapan pencairanya. Dikarenakan, pihaknya juga masih menuggu laporan dari SKPD di lingkungan Pemkot Parepare. Terkait jumlah ASN dan lainnya.

"Untuk THR bagi ASN ini pasti ada. Namun, kita belum mengetauhi nominal pastinya. Semoga penyusunannya cepat selesai. Sehingga kami bisa memastikan besaran THR untuk ASN," jelasnya.

Dia pun mengakui, pembayaran THR tahun ini akan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023. Sedangkan, untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) masing- masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah sudah bisa mengajukan sejak awal April.

"K/L dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara," katanya dalam konferensi pers, baru-baru ini.

Untuk tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu yaitu menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Artinya, sejak pandemi covid-19 atau 2020, THR yang diterima PNS belum kembali normal atau 100 persen.

Pemerintah juga memberikan THR spesial pada guru dan dosen tahun ini. Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.

"Yang beda, tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan adalah mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen," katanya.
Secara umum, komponen THR bagi guru dan dosen sama dengan ASN, TNI-Polri serta pensiunan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. (has)

Editor: PAREPOS
  • Bagikan