Ketua DPRD Terima Aspirasi Reses Soal Insentif Guru Sekolah Minggu

  • Bagikan
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kesejahteraan guru sekolah minggu di Kota Parepare menjadi perhatian. Bahkan, Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir mengusulkan agar mereka ini mendapat insentif, sama halnya dengan para guru TPA.

Legislator Golkar Parepare ini mengungkapkan, dirinya menerima aspirasi saat reses beberapa waktu lalu, terkait usulan agar guru sekolah minggu yang tersebut di beberapa gereja agar diberi insentif.

Dia menilai, aspirasi itu, tentunya menjadi perhatian. Sehingga dirinya akan berupaya agar insentif bagi guru sekolah minggu di Parepare bisa diakomodir dalam APBD nantinya.

"Belum lama ini, saya juga mengusulkan di Komisi II DPRD terkait dengan usulan ketika kami reses. Ada usulan dari masyarakat untuk merealisasikan insentif guru sekolah minggu. Dan bahkan di masa pemerintahan Pak Taufan Pawe, itu sudah pernah dilakukan," kata Kaharuddin Kadir, baru-baru ini.

Dia mengungkapan, empata tahun terkahir ini, pemberian insentif kepada para guru sekolah minggu dihentikan sementara karena terkendala kemampuan keuangan daerah ketika
pademi Covid-19.

"Insentif bagi guru sekolah minggu pernah diberikan, dan datanya ada. Karena itu, kami menyampaikan kepada Kabag Kesra (Setdako Parepare, red) untuk kembali mencermati usulan itu. Supaya guru sekolah minggu yang ada di gereja-gereja itu mendapatkan insentif sama dengan guru Taman Kanak-Kanak Alquran/Taman Pendidikan Alquran yang ada di Parepare," jelasnya.

Dia mengungkapkan, pemberian insentif guru sekolah minggu ini dilakukan dalam rangka persamaan
hak. Karena, di kajian pemerintah di setiap daerah itu, bagaimana melindungi segenap
masyarakat tanpa memandang agama, suku, ras, dan golongan.

"Karena itu, tentunya kami akan membahas nanti insentif bagi guru sekolah minggu. Apakahdi perubahan APBD, atau APBD pokok 2024 kita masukkan," katanya.

Dia menyebutkan, saat ini yang dibutuhkan, adalah rincian berapa jumlah guru sekolah minggu yang ada di Parepare untuk dihitung insentifnya.

"Yang kita butuhkan sekarang adalah datanya. Rincian data berapa jumlah guru sekolah minggu yang
ada di Parepare untuk dihitungkan insentifnya," ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk guru sekolah minggu, insentifnya bukan di Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, tetapi di Bagian Kesra Setdako Parepare, sama
dengan guru mengaji atau guru TPA. "Guru sekolah minggu mengajar di hari-hari Sabtu dan Minggu di gereja," tandasnya. (has)

Editor: PAREPOS
  • Bagikan