PA Sidrap Laksanakan Eksekusi Sawah di Desa Kalosi Alau

  • Bagikan

SIDRAP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Eksekusi Putusan Pengadilan Agama (PA) Sidenreng Rappang (Sidrap) Nomor. 496/Pdt.G/2022/PA Sidrap, dilaksanakan, Senin 2 Oktober 2023, dipimpin Shafar Arfah selaku Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.

Penetapan perintah eksekusi Nomor. 3/Pdt.Eks/2023/PA Sidrap tersebut, pada obyek sengketa berupa dua petak sawah seluas 4.112 (empat ribu seratus dua belas) meter persegi yang terletak, di Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap.

"Pelaksanaan aman dan terkendali dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Sidrap. Alhamdulillah, tak ada hambatan berarti dalam pelaksanaan eksekusi, sebab sudah diatasi dengan kebijakan Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Hj Hidayani Paddengeng," ujar Shafar Arfah.

Dikatakan Shafar, Ketua Pengadilan Agama sebagai ujung tombak pelaksanaan eksekusi, mampu memainkan peran, sehingga rencana eksekusi bisa dilaksanakan sesuai rencana.

Ia berharap, ke depan, tugas dan tanggung jawab pimpinan dan staf Pengadilan Agama Sidrap akan semakin lancar, sesuai program yang telah disusun. (*)

  • Bagikan