Pengumuman Akhir Jabatan, Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Memilih Tak Hadir di Paripurna DPRD

  • Bagikan

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Pimpinan DPRD Pinrang geram atas ketidakhadiran Bupati Irwan Hamid dan Wakil Bupati Alimin dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada,Senin 4 November 2024.

Rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yang berakhir 31 Desember 2023. Kedua pemimpin itu hanya diwakili Asisten I Bagian Pemerintahan Setda Pinrang Andi Muh.Taufik

Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin mengaku kecewa dengan sikap bupati dan wakil bupati tidak menghargai agenda yang sudah dijadwalkan DPRD melalui Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami tidak bisa menerima alasan Pemerintah (Bupati atau wakil bupati) tidak hadir di Paripurna, karena sudah dijadwalkan di Bamus yang dihadiri unsur pemerintah"kata Muhtadin yang didampingi Wakil Ketua DPRD Syamsuri.

Menurut Ketua DPC Domokrat itu,Pemkab tidak serius karena menghadiri sidang yang disebutnya sangat penting tersebut.

Dalam pantuan sidang Peripurna DPRD berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Surat Pengumuman DPRD Pinrang ,Nomor 170/01/DPRD,tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pinrang masa jabatan 2019-2024 dibacakan ketua DPRD Pinrang

Sementara sambutan tertulis Bupati Pinrang dibacakan oleh Asisten I Andi Muh.Taufik.

Selain agenda pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati,sidang paripurna juga membahas pergantian ketua komisi I DPRD Pinrang.

Dikonfirmasi terpisah Kadis Kominfosandi Andi Haswidi Rustam mengatakan, ketidakhadiran bupati dalam paripurna itu sudah disampaikan dalam rapat dengan pimpinan DPRD.

"Diawal,pemerintah sudah meminta kepada DPRD untuk menunda Paripurna karena ada agenda penting yang dihadiri bupati dan wakil bupati. Kami meminta hari selasa (besok) untuk diagendakan"tutur Andi Haswidi.(*)

  • Bagikan