Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Ayah dan Anak di Maros

  • Bagikan
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Maros, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Alamsyah meimpin konferensi pers di Aula Promoter Mapolres Maros, Selasa 12 Desember 2023. (Teguh/Parepos.fajar.co.id)

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Maros mengungkapkan fakta baru penangkapan Andi alias Black (21) pelaku terduga kasus pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak di Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Hal itu diungkapkan langsung Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Maros, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Alamsyah saat menggelar konferensi pers di Aula Promoter Mapolres Maros, Selasa 12 Desember 2023.

Salah satu fakta mengejutkan yang diungkap polisi ialah alasan pelaku menusuk mata korban M (50) sehingga meninggal dunia di tempat. "Jadi pelaku menusuk mata korban dengan alasan tidak suka dipelototi oleh si korban ketika bertemu. Karena mata itu yang selalu pelototi pelaku," beber Andi Alamsyah.

Perwira polisi berpangkat satu melati itu juga mengungkapkan motif pembunuhan yang dialami M dan anaknya AM (27) oleh pelaku yang baru dua bulan bekerja sebagai buruh di toko mebel samping rumah korban. "Pelaku Andi mengungkapkan kekecewaannya terhadap korban yang kerap menghina nya dengan kata kasar ketika bertemu di area rumah korban yang berdekatan dengan tempat kerja Andi sebagai buruh," beber Alamsyah.

"Kalau na lihatka (melihat saya), na kata-kataika (saya dihina) dulu, baru na suruhka pindah (saya disuruh pindah), na bilangika (saya dikatai) anj**, as, kurang ajar," kata pelaku yang diungkapkan Alamsyah.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Wajo itu juga sempat menceritakan kondisi saat hendak melakukan perbuatannya. Ia menceritakan kondisi berduel dengan korban AM (27) yang saling berhadapan dengan pelaku dan masih diberikan kesempatan untuk melawan.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengungkapkan jika dirinya lewat pada bagian jendela kamar korban dan merangkak melalui tembok kiri belakang rumah korban, namun tidak ada yang membuka sehingga pelaku kembali ke belakang rumah korban dengan cara merangkak kembali," jelas Alamsyah.

"Sesampainya pelaku di belakang rumah korban, pelaku kembali mengetuk pintu rumah korban namun tidak ada yang membukanya, pelaku A pun naik ke mesin cuci untuk mengintip melalui ventilasi, setelah itu pelaku turun dan menendang pintu rumah korban dengan keras," lanjutnya.

Alamsyah melanjutkan, jika selang beberapa menit, kemudian pelaku mendengar suara langkah kaki turun dari tangga, sehingga pelaku menunggu korban AM untuk membuka pintu belakang. Korban pun, membuka pintu, pelaku langsung mendorong pintu dan bertemu korban AM.

"Korban AM spontan lari ke lantai dua dan dikejar oleh pelaku, sesampainya di lantai dua korban menendang pelaku namun pelaku menangkap kaki korban hingga terjatuh. Pelaku pun menunggu korban untuk berdiri lagi untuk berkelahi, berselang beberapa menit korban terlentang dan pelaku mengambil sebuah gunting yang berada di atas meja dan menusuk korban," bebernya.

"Lantai dua (saya) naik, anaknya saya lihat duluan, langsung kupangattaji (kasih waktu untuk melawan), tapi pingsanmi (sudah pingsan) anaknya, tidak lama ada bapaknya keluar, langsung napkulka (saya dipukul) pake tongkat tapi saya tangkis terus," ujar Alamsyah menirukan perkataan pelaku yang telah ditahan di Mapolres Maros.

Setelah kejadian duel dengan korban AM, lanjut Alamsyah, ayah AM keluar dari kamarnya melihat pelaku dan korban AM sudah tidak berdaya, korban kedua M keluar dari kamarnya kemudian mendatangi pelaku dengan cara memukulkan tongkat jalan, namun pelaku menangkis dan menangkap tongkat jalan tersebut lalu memukul kembali korban M hingga terlentang dan pelaku kembali mengambil gunting yang sudah di buang sebelumnya untuk menghabisi M.

"Ketika kedua korban sudah tidak berdaya, pelaku masuk ke kamar korban dan melihat seorang perempuan P (Istri M) sedang baring dan mengungkapkan kondisinya yang sedang sakit. Istri M sempat mengatakan "Saya lumpuh setengah, dan tidak bisa berjalan", ungkap Alamsyah

Setelah melakukan aksinya, Alamsyah menambahkan jika pelaku juga sempat mengancam P dengan gunting, pelaku juga mengambil kunci mobil dan handphone milik P agar tidak menghubungi siapa pun dan menyimpan nya di samping korban M.

"Setelah dari kamar korban, pelaku turun ke lantai satu mengarah ke pintu depan rumah korban untuk membuka grendel pintu tersebut agar nntinya orang dari luar dapat masuk dan menemukan kedua korban di lantai dan menuju pintu belakang untuk melarikan diri," kata Alamsyah.

Untuk ancaman hukuman ke pelaku, penyidik reskrim Polres Maros memberikan tuntutan ancaman pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." tutup Alamsyah.

  • Bagikan