Berawal dari Warkop, Seorang Kepala Desa di Maros Jadi Terdakwa Perkara Tindak Pidana Pemilu

  • Bagikan
Kantor Pengadilan Negeri Maros, Jalan Dr. Ratulangi, Kabupaten Maros. (Teguh/Parepos.fajar.co.id)

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Salah seorang kepala desa di Kabupaten Maros akan menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa perkara tindak pidana pemilihan umum di Pengadilan Negeri (PN) Maros.

Hal itu diungkapkan langsung Juru Bicara PN Maros, Abdul Hakim. Ia mengatakan dimana pihaknya telah menerima limpahan perkara dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Maros

"Jadi kamis kemarin, kita menerima pelimpahan perkara tindak pidana pemilu atas nama Terdakwa MA yang juga merupakan salah satu Kepala Desa di Kabupaten Maros. Dalam surat dakwaan yang dilimpahkan, Terdakwa didakwakan dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 490 Undang-undang R.I Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," beber Abdul Hakim, Jumat 23 Februari 2024.

Ia juga memberkan duduk perkara kejadian yang didakwakan kepada terdakwa adalah kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wita di salah satu warung kopi (Warkop) di pusat Kota Maros.

" Berdasarkan surat dakwaan Terdapat tindakan terdakwa selaku Kepala Desa dianggap yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," jelasnya.

Untuk pelaksanaan sidang perdana, Abdul Hakim mengungkapkan dimana persidangan pertama perkara akan dilakukan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 Pukul 09.00 Wita di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Maros.

"Akan duduk sebagai Majelis Hakim adalah Khairul selaku Ketua Majelis dengan didampingi Farida Pakaya dan Firdaus Zaenal selaku anggota dan Muh. Ilyas selaku Panitera Pengganti," bebernya.

"Proses persidangan perkara ini berdasarkan Perma No 1 tahun 2018 akan dilakukan dan diputuskan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara," tutup Abdul Hakim. (*)

  • Bagikan