Saksi NasDem Laporkan Temuan Bukti KTP Luar Ikut Mencoblos

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Proses pelaporan di Bawaslu Kota Parepare terkait dugaan pelanggaran saat pemilihan telah di laporkan lansung oleh saksi NasDem saat rekapitulisasi suara tingkat kecamatan.

Dalam pelaporan tersebut Saksi Nasdem mendapatkan Bukti adanya pelanggaran di dua kecamatan, yakni Ujung dan Soreang.

“Saksi kami sudah mengantongi pemilik KTP luar ikut mencoblos, dan diduga mendapatkan lima surat suara, padahal tidak diperkenankan dalam aturan tersebut, “ ungkap Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Parepare Atrisal.

Untuk TPS sendiri, Atrisal enggan menyebutkan lokasi TPS tersebut, pasalnya adanya aturan rahasia penyebaran informasi NIK.

“Soal TPS yang kami temukan kami tidak komentar lebih. Intinya berada di Ujung dan Soreang. Yang jelas pihak kami telah melaporkan ini, hanya saja saat alat bukti baru kami mau masukkan tidak perkenan lagi karena laporan telah diproses,” katanya.

Ia meminta Bawaslu bekerja sesuai aturan yang ada. “Kami telah laporkan temuan ini, ke Bawaslu. Jika dalam perjalanan tidak sesuai dengan aturan, maka kami akan laporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu atau DKPP,” tegasnya.

Sekedar diketahui, para saksi Partai NasDem telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu pada Jumat, 23 Februari 2024. Yaitu No 001/LP/PL/Kota/27.02/11/2024 untuk Kecamtan Soreang, dan No 002/LP/PL/Kota/27.02/11/2024 untuk Kecamatan Ujung. (*)

Editor: PARE POS
  • Bagikan