Daftar Calon Wali Kota Parepare, PKB Persyaratkan Kandidat yang Diwakili saat Ambil Formulir Wajib Lampirkan Surat Kuasa

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Parepare, segera melakukan penjaringan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare. Pengambilan formulir dijadwalkan mulai Sabtu, 20 April 2024 hingga Mei 2024.

Kandidat yang ingin mengambil formulir harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Tim Desk Pilkada.

Salah satunya, jika kandidat yang diwakili oleh tim atau kerabat dipersyaratkan membawa surat kuasa bersangkutan

Itu ditegaskan oleh Ketua Desk Pilkada PKB Kota Parepare, Irfan Parumpu di dampingi tim dek pilkada, Kamis, 18 April 2024, malam.

"Persyatatan ini, sudah menjadi ketetapan tim desk pilkada. Karena untuk menghindari, jangan sampai ada mengatasnamakan kandidat tertentu, namun tidak diketahui oleh kandidat yang merasa diwakili," tegas Sekretaris PKB Kota Parepare ini.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya juga telah selesai melakukan rapat internal terkait proses penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada Parepare. Sehingga telah diputuskan jadwal pengambilan dan pengembalian formulir.

"Pengambilan formulir dijadwalkan tanggal 20 April hingga Mei 2024. Sedangkan untuk pengembalian, tanggal 22 April hingga Mei 2024. Jadi batas waktu pengembalian dan pengembalian formulir tidak ditentukan tanggalnya karena masih menunggu juknis dari DPP " ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin mendaftar di PKB Parepare menhadapi Pilkada 2024.

"Kami tim desk pilkada standby di Sekretariat DPC PKB Parepare, Jalan Andi Muhammad Arsyad, Kecamatan Soreang," tandasnya. (*)

Editor: PARE POS
  • Bagikan