Delapan Ruang Lingkup Penyusunan Naskah Akademik, Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Perizinan Berusaha di Daerah

  • Bagikan

BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Delapan Ruang Lingkup Penyusunan Naskah Akademik, Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Perizinan Berusaha di Daerah
Barru-Konsultasi publik Ranperda Inisiatif DPRD dalam penyusunan naskah akademik tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Di ruang rapat Bapemperda DPRD Barru, kamis (18/4/2024). Siang.

Pimpinan sidang Drs. H. Muh. Akil. M. Pd. Yang juga Wakil ketua pansus ranperda inisiatif DPRD Barru tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, selanjutnya pimpinan sidang di serahkan ke Hacing, S. Sos untuk melanjutkan pembahasan naskah akademik mengenai perizinan berusaha daerah.

Konsultasi publik ranperda inisiatif DPRD di fasilitasi DEKANAT SYNDICATE Consultant And Expert Departemen DR. Nurisnah H. SH. MH dalam penyusunan naskah akademik.

Pembahasan tentang perizinan berusaha di daerah, ruang lingkupnya adalah pendelegasian kewenangan, penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, Hak kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha, tata hubungan kerja, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sanksi administratif.

Disebutkan juga dalam Layanan informasi perizinan berusaha melalui layanan media elektronik, cetak atau pertemuan lainnya sesuai pasal 24 ayat 2 tentang penyuluhan kepada masyarakat.

Peserta, Asisten Bidang Pemerintah dan kesra, kepala dinas penanaman modal dan Kepala dinas koperasi UKM dan perdagangan, kepala Bappelitbangda, kepala bagian kesra setda Barru, kepala bagian ekonomi setda Barru, para camat se-kabupaten Barru dan kabag Hukum.(mad)

  • Bagikan