Seragam Sekolah Masih Berdasarkan Permendikbud, Disdikbud Parepare: Belum Ada Perubahan

  • Bagikan
Kepala Disdikbud Kota Parepare HM Makmur Husain

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare menegaskan tak ada perubahan ketentuan mengenai seragam untuk peserta didik di sekolah.

Kepala Disdikbud Kota Parepare Makmur Husain mengatakan, seragam sekolah masih berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022. Dalam Permendikbudristek itu juga mengatur tentang pakaian adat. "Ya, tidak ada yang baru (terkait perubahan seragam sekolah). Tetap masih sesuai aturan lama," katanya, Kamis, 18 April 2024.

Dia menjelaskan, dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, ada dua jenis seragam yang diwajibkan, yakni pakaian seragam nasional dan pramuka. Selain dua jenis seragam itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam peserta didik sesuai ciri khas sekolah atau menggunakan pakaian batik.

"Untuk peserta didik SD dan SMP menggunakan seragam nasional pada Senin dan Kamis. Di mana siswa SD memakai seragam putih merah, dan SMP putih biru," jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, pada hari Selasa dan Rabu peserta didik menggunakan pakaian adat atau baju batik dan Jumat seragam Pramuka.

Dia menambahkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan apapun terkait perubahan aturan seragam sekolah. Sebab, kabar mengenai hal tersebut baru beredar di media sosial.

"Kan isunya di media sosial seperti itu. Tapi, kami kan belum ada surat resmi. Kami secara kelembagaan harus menerima surat edaran resmi terkait," tandasnya. (has)

Editor: PARE POS
  • Bagikan