Miris, Hamil Duluan Ratusan Anak Bawah Umur Nikah Dini di Parepare 

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Kota Parepare kini jadi perhatian, pasalnya selain kasus perceraian meningkat. Angka pernikahan anak di bawah umur pun nyatanya meningkat drastis di tahun 2021.

Pengadilan Agama (PA) Kota Parepare menyebut, angka pernikahan dini yang meningkat drastis dipengaruhi faktor dispensasi kawin diajukan pasangan hamil di luar nikah.

Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Parepare, Nurhidayah mengungkap, sebanyak 141 pasang anak di bawah umur yang menikah pada 2021.

“Mayoritas hamil duluan, pacaran tidak tahu aturan dan akhirnya kejadian layaknya hubungan suami-istri. Setelah ketahuan, mereka dinikahkan meski belum umur 19 tahun,” kata Nurhidayah, Sabtu 8 Januari.

Fakta itu, kata Nurhidayah, hampir dua kali lipat selisih jumlah pada tahun sebelumnya yakni 82 pasang anak di bawah umur yang menikah. “Banyak usia yang seharusnya masih sekolah SMP-SMA mengajukan dispensasi kawin,” ungkapnya.

Selain itu, pasangan tersebut sudah terlalu akrab sehingga perlu dinikahkan agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebagai informasi, pernikahan di bawah umur diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dalam aturan itu, baik anak laki-laki dan perempuan boleh nikah meski usianya di bawah 19 tahun. (ami/B)

  • Bagikan