Jadi Atensi Nasional, Dinas Pertanian Jelaskan Alur Distribusi Pupuk di Maros

  • Bagikan

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, Abdul Asis

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Pendistribusian pupuk subsidi Maros menjadi atensi pihak kejaksaan di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Maros.

Belum lama ini pihak Kejaksaan Negeri Maros memeriksa beberapa orang yang terlibat dalam pendistribusian pupuk, mulai dari pengguna (petani), kelompok tani, pengecer, distributor, sampai pihak Dinas Pertanian.

"Kita sudah periksa beberapa saksi, dan sementara pendalaman, tapi sejauh ini belum ada temuan yang kami dapat, tapi kita masih akan terus lakukan pendalaman, sebab ini menjadi atensi nasional, kita melakukan upaya pencegahan kelangkaan pupuk dengan pendekatan seperti ini," kata Kepala Seksi Intelejen, Kejari Maros, Raka Buntasing, Jumat, 21 Oktober 2022.

Ia menambahkan, jika ada kelompok tani yang mengetahui terkait kecurangan pendistribusian jatah pupuk, diminta untuk melaporkan ke kejaksaan.

"Kita mau pastikan apakah sudah tersalur kepada yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan, olehnya itu kita perlu sikap keterbukaan para petani dan keberanian untuk melaporkan kepada kami di pihak Kejaksaan," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, Abdul Asis menjelaskan tata cara pendistribusian pupuk subsidi yang diawali dengan pengusulan E-RDKK (Elektronik Rencana Daftar Kebutuhan Kelompok).

"Jadi untuk pendistribusian pupuk itu secara berjenjang, mulai dari kelompok tani yang kemudian di rekap di BPP (Badan Penyuluh Pertanian) tingkat kecamatan, lalu direkap kembali di tingkat kabupaten, provinsi sampai di pusat," jelasnya.

Ia melanjutkan, jika kebutuhan pupuk bagi para petani tidak akan pernah tercukupi, secara nasional saja kebutuhan pupuk subsidi sebanyak 25 juta ton, sementara yang bisa terpenuhi hanya sekitar 9 juta ton per tahun.

"Untuk pupuk subsidi memang tidak bisa tercover semua, di Maros kita punya luas lahan sekitar 26.000 ha setiap tahun ada 40.000 ha lahan yang ditanami padi, palawija sekitar 30.000 ha, dan untuk kebutuhan pupuk. Misalkan untuk padi itu sekitar 200 kg-250 kg pupuk jenis urea, NPK sekitar 300-an kg, jadi memang secara keseluruhan tidak bisa terpenuhi," ungkap Asis.

Asis juga meminta agar para petani bisa menggunakan pupuk sesuai dengan jatahnya, sesuai dengan apa yang disiapkan pemerintah. Jika tidak mencukupi, petani juga diminta untuk membackup dengan alternatif lainnya.

"Kalau untuk alternatif pupuk cair juga biasa ada, itu aspirasi dari pusat dan itu sangat membantu juga dan terpenting juga adalah, tenaga kami di Pertanian juga rutin memberikan edukasi melakukan pendampingan ke masyarakat untuk membuat pupuk sendiri," katanya.

"Makanya tidak terlalu berdampak sebenarnya kalau ada kelangkaan, kalau berpengaruh artinya pupuk itu tidak mencukupi berarti produksi turun, nah selama inikan produksi tetap aman, dan surplus berarti sudah ada upaya petani menggunakan pupuk alternatif dan kami hadir dalam pendampingan itu," tambah Asis.

Disinggung mengenai, permainan di pendistribusian pupuk ini, Asis mengatakan, jika itu sulit dan mustahil bisa dilakukan.

"Bagaimana kita mau bermain, untuk celah sendiri itu tidak ada sedikitpun, semua ada aturannya, karena di situ namanya petani sudah ada di E-RDKK dan itu Online melalui Aplikasi, termasuk yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tentu itu membantu kita di Pertanian dan bisa menjadi peringatan kalau ada kelompok atau pengecer dan distributor yang mau bermain," jelasnya. (guh)

  • Bagikan