Sepuluh Bulan Tunjangan Guru Non Sertifikasi Belum Dicairkan, Ini Sebabnya

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Guru penerima tunjangan non sertifikasi masih harus bersabar. Sebab tunjangan itu belum disalurkan walau sudah ada SK Wali Kota Parepare.

Penyebabnya, tim verifikasi berhalangan.
Penerima tunjangan ada sekitar 160 guru.
Diterima Rp250 ribu per bulan, biasanya dicairkan per triwulan. Namun untuk 2022, sudah 10 bulan hampir 11 bulan belum juga diterima.

Kepala Bidang Peningkatan Guru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kota Parepare Paisal, dihubungi, Kamis, 3 November 2022 membenarkan, pencairan
guru non sertifikasi belum bisa dicairkan.

Ia mengaku, saat ini sudah ada SK wali kota keluar, dan sementara dalam proses. Namun, saat memeriksa untuk pencairan. Ternyata tim verifikasi mengikuti pelatihan di Jakarta, Jumat (hari ini, 4 November 2022, red) baru kembali.

"Saya menghubungi pihak yang mengelola. Insya Allah tim verifikasi akan kembali hari Jumat. Dan Senin sudah bisa diverifikasi, dan Selasa atau Rabu mudah-mudahan sudah bisa cair," katanya.

Dia menjelaskan, untuk anggaran tunjangan guru non sertifikasi sudah lamah berada di kas daerah, cuma belum bisa dicairkan. Itu, karena sebelumnya tidak ada SK wali kota.

"Sejak Mei lalu, berkasnya sudah masuk di badang hukum. Tetapi pada saat diverifikasi tidak bisa dilakukan pencairan untuk guru non sertifikasi, karena ada TPP. Harus dibuatkan kembali Peraturan Wali (Perwa)," jelasnya.

Makanya, tambahannya dibuatkan SK wali "Sudah di buatkan SK wali kota, ketika sudah ada kita minta dicairkan, uangnya sudah ada di kas daerah. Cuma tim verifikasinya ada di Jakarta," jelasnya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan, Perwa itu sebenarnya masalah miskomunikasi, karena ada aturan tersendiri dana transfer, dan ada SK Menteri itu dijadikan dasar.

"Perwa itu kemarin masalah miskomunikasi karena ada SK menteri itu, di jadikan dasar. Namun, tidak mencarikan solusi. Padahal itu bisa melalui SK wali kota," ujarnya.

Paisal menambahkan, di dalam SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2022. TPP dan tunjangan guru non sertifikasi itu, tambahan penghasilan. Sehingga pihak Bagian Hukum menganggap harus di Perwali kan dulu. "Ini yang mengakibatkan ada keterlambatan," ungkapnya.

Sebelumnya itu, Paisal mengatakan, untuk guru non sertifikasi di Kota Parepare ada 164. Itu berdasarkan data Dapodik. Untuk tunjangan, Rp250 perbulan. Ini cair setiap triwulan.

"Tunjangan guru non sertifikasi itu seharusnya per tiga bulan dibayarkan. Namun, ada benturan aturan dengan Bagian Hukum sehingga tunjangan belum dicairkan," tandasnya.(has)

  • Bagikan