Dana Desa Lombang Diduga Digelapkan Ratusan Juta, Dua Aparat Desa jadi Tersangka

  • Bagikan

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Dugaan kasus korupsi penggelapan dana Desa Lombang, akhirnya dirilis Polres Majene, setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Majene.

Dalam gelar press release, kemarin, Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, didampingi Wakapolres, dan Kasat Reskrim, mengungkapkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan dan pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Lombang, Kecamatan Malunda tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Pelakunya, kata AKBP Febryanto, diketahui berinisial S (37) mantan Kades Lombang dan MR (26) yang merupakan bendahara Desa Lombang.

Kronologinya, lanjutnya, kedua tersangka memanfaatkan wewenangnya dengan mencairkan seluruh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Namun, karena ada beberapa kegiatan yang harganya dinaikkan atau digelembungkan (mark up), kemudian volume yang kurang, fiktif, dan tidak melakukan pembayaran penggajian kepada aparat desa dan pemberdayaan serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap, membuat aksinya disorot.

Dari penyelewengan tersebut, keduanya diduga menggelapkan dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp423.403.489 dengan rincian untuk anggaran tahun 2019 dana yang diserap sebanyak Rp108.384.269.

Selanjutnya di tahun 2020 dana yang diselewengkan sebanyak Rp77.387.960 dan terakhir di tahun 2021 dana yang dicairkan sebanyak Rp237.631.260.

"Adapun barang bukti yang disita berupa 108 dokumen dan surat terkait Desa Lombang, dua unit laptop Asus dan Acer," sebut Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH.

Ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. (edy)

  • Bagikan