Pembinaan Etika dan Kode Etik Profesi Polri Digelar, Kapolres Majene: Semua Pelanggaran Pasti Ditindak

  • Bagikan

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kompleksitas tantangan tugas Polri pada era reformasi, selain
memberi manfaat bagi Polri dengan berbagai kemajuan yang signifikan, baik di bidang pembangunan kekuatan, pembinaan maupun operasional.

Dengan begitu, tentu upaya penegakan disiplin dan kode etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri.

Upaya ini, juga digelar Bidang Propam Polda Sulbar melalui kegiatan Pembinaan Etika dan Kode Etik Profesi Polri dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang dan pelanggaran personel Polri di Aula Wira Pratama 97 Polres Majene, kemarin.

Pembinaan etika profesi dibuka Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri setelah menyambut, Tim Bidang Propam Polda Sulbar yang dipimpin Kompol Douglas.

"Dalam kegiatan ini, sekaligus menyosialisasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ini semua bertunjuan, bagaimana setiap insan Bhayangkara tidak melakukan penyimpangan, bahkan harus sampai ke tahap sidang kode etik," tuturnya.

Kapolres Toni Sugadri berharap, agar para personel tidak melakukan pelanggaran berat. "Karena semua pelanggaran pasti akan ada tindakannya, namun secara pribadi khusus pelanggaran narkoba ataupun perselingkuhan tidak akan ditolelir, dan ini menjadi komitmen bersama, sehingga setiap pelanggaran bisa dihindari," harap Kapolres Majene.

Ia mengingatkan, jati diri sebagai kesatria Bhayangkara harus jauh dari berbagai pelanggaran, karena selain kedudukan Polri di tengah masyarakat sebagai figur sejak awal juga dibekali dengan etika profesi Polri. "Kita sangat paham betul setiap bentuk pelanggaran, untuk itu jangan coba-coba dilakukan," pesannya.

Di tempat yang sama, Kompol Douglas melalui materinya mengutip penyampaian Kapolres Majene, terkait pelanggaran berupa perselingkuhan dan narkoba tidak bisa ditolelir itu, bukan berarti pelanggaran lain apapun bentuknya bisa dilakukan.

"Dalam materi terkait pembinaan etika dan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, untuk menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai Anggota Polri melalui pelaksanaan tugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat serta sebagai Penegak Hukum yang profesional," paparnya. (edy)

  • Bagikan